Tertib Kelola Aset, 503 Tanah Kabupaten OKUS Sudah Bersertifikat, Berupa Tanah Kosong dan Sudah Berdiri Kantor

Tertib Kelola Aset, 503 Tanah Kabupaten OKUS Sudah Bersertifikat, Berupa Tanah Kosong dan Sudah Berdiri Kantor

Sertifikasi aset tanah yang dilakukan Pemkab OKU Selatan untuk penertiban dalam pengelolaan aset daerah. foto: rendi/oganilir.co--

MUARADUA, OGANILIR.CO – Hampir seluruh aset tanah Pemda OKU Selatan sudah memiliki sertifikat. 

Untuk aset tanah total terdapat 765 lebih bidang tanah dan sudah 503 bidang yang sudah disertifikatkan. 

‘’Sertifikat kita lakukan untuk tertib dalam pengelolaan aset daerah,’’ ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Selatan, M. Rahmatullah, S STP MSi.

Dalam pelaksanaannya, Pemda bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU Selatan dan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan.  

BACA JUGA:Air Sungai Kikim Mulai Mengikis Tepian Rumah, Warga Desa Patikal Lama Berharap Dibangun Tembok Penahan Tanah

“Aset Pemkab berupa tanah ini sendiri dari 763 bidang yang sudah disertifikatkan sebanyak 503 bidang, sedangkan sisanya 262 masih dalam proses,” ujarnya.

On proses yang dimaksud ada yang masih proses pengukuran, ada yang sudah diukur dan ada lagi yang sedang berjalan percetakan sertifikat BPN OKU Selatan. 

‘’Dari 765 bidang tanah itu sendiri sejauh ini bukan hanya semata tanah kosong, melainkan ada sebagian yang sudah ada kantor dan ada juga yang masih kosong,” tandasnya. (end)

BACA JUGA:Kejari Sita Aset Tanah-Bangunan Milik Tersangka Honorer Bawaslu Ogan Ilir

Sumber: