Kejari Sita Aset Tanah-Bangunan Milik Tersangka Honorer Bawaslu Ogan Ilir
Kejari Ogan Ilir menyita aset mili Tersangka Romi, Staf honorer bawaslu yang diduga melakukan korupsi--
OGAN ILIR, OGANILIR.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menyita asset milik Tersangka Romi , staf honorer Bawaslu Ogan Ilir yang diduga melukan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 .
Aset yang disita tersebut berupa tanah seluas 255 m2. Atau 9,5 x 27 M2 , yang diatas lahan tersebut ada bangunan bengel dan tanaman anggur .
Penyitaan asset milik Tersangka Romi berlangsung Jumat , 10 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 Wib hingga pukul 11.00 Wib, dipimpin oleh Kasi Barang Bukti (BB) Yulius SH.
BACA JUGA:Ada Apa Mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam Kembali Diperiksa Kejaksaan Ogan Ilir ?
Proses penyitaan asset tersebut, dengan cara dipasang patok kayu yang bertuliskan “Tanah dan/atau Bangunan ini disita oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir “, lalu dipasang polici pine.
Meski proses penyitaan berlangsung langcar, namun reaksi dari keluarga Tersangka Romi yakni Jamaludin sempat menimbulkan tontonan masyarakat, Karena menganggap anaknya Romi yang ditetapkan Tersangka hanya sebagai Korban,’’Silakan disita, tapi perlu diketahui, anak saya Romi itu hanya berstatus Staf Honorer di Bawaslu, yang tidak mungkin bisa mengambil keputusan atau kebijakan. Justru para Komisioner Bawaslu yang punya kewenangan,’’kata Jamaludin.
Kegiatan penyitaan asset, juga disaksikan oleh Lurah Indralaya Raya Apriyandi Kurniawan, Ketua RT, Keluarga Tersangka yakni Jamaludin dan personil Shabara Polres Ogan Ilir beserta tim Intelijen Kejari Ogan Ilir.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya SH MH melalui Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gopar SH MH mengatakan,
Penyitaan asset milik Tersangka Romi , berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor : PRINT-06/L.6.24/Fd.1/01/2023 tertanggal 12 Januari 2023 dan sebagaimana penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung nomor 24/pen.pid/2023/pn.kyg tanggal 13 Januari 2023 .
Adapun aset yang dilakukan penyitaan yaitu Bangunan dan/atau tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02117/Indralaya Raya, Gambar Situasi Nomor.1328/2021, tanggal 18 Maret 2021, luas 255 m2. (sid)
Sumber: