Kapala Desa Divonis Percobaan, Korban Minta Agar Kades Simpang Tiga Makmur Diberhentikan Tetap

Kapala Desa Divonis Percobaan, Korban Minta Agar Kades Simpang Tiga Makmur Diberhentikan Tetap

Erika, korban sekaligus pelapor didampingi penasihat hukum, Ridho Junaidi memberikan penjelasan soal kasus Kades Simpang Tiga Makmur. foto: nisa/oganilir.co--

KAYUAGUNG, OGANILIR.CO –  Samsul Bahri, Kades Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan sudah divonis 3 bulan penjara dan masa percobaan 6 bulan. 

Samsul tersangkut kasus pemalsuan tanda tangan APBDes 2016-2019.

Saat ini, Samsul sudah diberhentikan sementara sebagai Kades.  

BACA JUGA:Tersangka Pencucian Uang, KPK Sita Aset Mantan Kepala BPN Riau di Sumsel

Penghentian sementara ini berdasarkan SK Bupati OKI No431/KEP/D. PMD 2022 tentang pemberhentian sementara Kades Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan (22/8/2022). 

Salah satu pertimbangan pemberhentian sementara  tersebut dikarenakan Samsul Bahri dinyatakan sebagai terdakwa  berdasarkan register perkara di Pengadilan  Negeri Kayuagung No 229/Pid/2022/PN.Kag

Erika, korban sekaligus pelapor didampingi penasihat hukum, Ridho Junaidi meminta Kades diberhentikan karena statusnya sudah terpidana.  

‘’Samsul Bahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu,’’ ujarnya.

Dikatakan, berdasarkan PP RI No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU No 6 tahun 2014 tentang desa. 

‘’Pada pasar 54 ayat 1 tak  lagi memenuhi syarat sebagai kades karena melanggar larangan sebagai kepala desa di antaranya dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,’’ ujarnya.

Untuk itu, pihaknya memohon agar diterbitkan SK pemberhentian Samsul Bahri selaku Kades Simpang Tiga Makmur. 

Hal ini sesuai UU  mengingat telah  ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap yang saat ini berstatus sebagai terpidana.

Sekda OKI, H Husin SPd MM MPd menjelaskan,  sudah membaca surat permohonan yang dikirim pemohon dan sudah diteruskan ke PMD OKI. 

‘’Tapi  meski demikian untuk dipelajari dan dikaji sebagai dasar pertimbangan tindak lanjut ke depannya terkait permasalahan ini,” bebernya.

Sumber: