Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Dipecat Dalam Kasus Tindak Kekerasan Mahasiswa, ini Perjalanan Kasusnya

Rektorat UGM.--
YOGYAKARTA, oganilir.co - Tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Edy Meiyanto terbukti. Pihak kampus pun akhirnya memecat sang guru besar.
Berikut sejumlah fakta kasus tersebut hingga akhirnya Prof Edy dipecat.
Kasus Bergulir Sejak 2023
Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengatakan kasus ini bergulir sejak sekitar 2023 lalu. Satgas PPKS kemudian turun tangan setelah mendapat laporan pada 2024.
"Jadi memang (kasus yang menjerat Edy Meiyanto) yang dilaporkan ke UGM itu kan di tahun 2024 gitu ya, dan proses pemeriksaannya itu dilakukan oleh Satgas PPKS," kata Sandi seperti dilansir detik.com, Jumat (4/4/2025).
Dia menegaskan bahwa dugaan tindak kekerasan yang dilakukan Edy Meiyanto disampaikan oleh pimpinan fakultas.
"Jadi memang dugaan itu disampaikan oleh pimpinan fakultas. Pimpinan fakultas yang menyampaikan ke kami," ujarnya.
Dari laporan itu, satgas PPKS UGM kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban sebanyak 13 orang.
"Ya, jadi yang kami periksa yang diperiksa oleh teman-teman Satgas itu adalah saksi dan juga korban, itu yang terjadi 2023-2024," jelas dia.
"Meskipun informasi di luaran itu terjadi sebelum itu. Kejadian-kejadian sebelum laporan itu kami tidak mengetahuinya, artinya di tingkat Satgas kami tidak mengetahuinya, karena baru reporting itu di 2024," imbuhnya.
Sandi melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, tindakan pelaku dilakukan di luar kampus. Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengajak korban berdiskusi maupun pada saat bimbingan.
Dibebastugaskan
Usai terjerat kasus itu, Edy kini telah dicopot dari segala kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dia juga dicopot sebagai Kepala Lab Biokimia Pascasarjana dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi.
"Jadi pertengahan 2024 sudah dibebastugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke Satgas," ujar Sandi.
Sumber: