Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Dipecat Dalam Kasus Tindak Kekerasan Mahasiswa, ini Perjalanan Kasusnya

Rektorat UGM.--
Sandi melanjutkan dalam hasil rekomendasi satgas PPKS UGM, Edy disebut melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.
Sanksi yang direkomendasikan satgas PPKS ke pimpinan kampus UGM mulai dari sedang hingga berat yakni pemecatan.
"Jadi prinsipnya, dari sisi pemeriksaan, itu dilaporkan 2024, pertengahan, dan kemudian akhir 2024 itu direkomendasikan oleh satgas PPKS ke kami, dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat," katanya.
"Nah, sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skorsing sampai dengan pemberhentian tetap," tegasnya.
Rekomendasi dari Satgas PPKS
Andi Sandi menambahkan, UGM dalam waktu dekat akan segera menjatuhkan sanksi dan menyampaikan keputusan terkait status yang bersangkutan sebagai ASN. Sementara untuk gelar guru besar, diserahkan ke kementerian.
"Status guru besar itu diajukan kepada pemerintah ya khususnya kementerian. Jadi SK-nya itu keputusannya adalah kementerian. Oleh karena itu, kalau kemudian guru besarnya mau tidak mau, keputusannya harus dikeluarkan oleh kementerian. Tidak ada kewenangan itu ke UGM," ujarnya.
Lebih lanjut, Sandi bilang pimpinan kampus telah menerima surat rekomendasi dari Satgas PPKS pada awal tahun ini. Dari surat itu, kemudian kampus mengajukan surat rekomendasi ke kementerian karena status Edy sebagai ASN.
"Setelah itu kemudian direkomendasikan dan di awal tahun ini, kami itu kemudian mengajukan ke kementerian untuk dilakukan pemeriksaan disiplin kepegawaian karena sanksinya itu sanksi berat sampai sedang. Dan beliau itu adalah PNS dan juga guru besar. Jadi kewenangan itu ada pada 3 kementerian," kata dia.
Akan tetapi, pada pertengahan Maret 2025, ada keputusan Menteri Diktisaintek yang mendelegasikan kewenangan itu kepada pimpinan Perguruan Tinggi Negeri. Pihak kampus, lanjut dia, akan memberikan keputusan setelah selesai libur Lebaran.
"Oleh karena itu, kami ini setelah waktu liburan Idul Fitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu," jelas dia.
Sanksi Pemecatan
UGM memecat guru besar Fakultas Farmasi Edy Meiyanto buntut kasus kekerasan seksual. Pihak kampus menyebut sanksi tersebut sesuai dengan aturan yang ada.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengatakan penjatuhan sanksi itu berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
"Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," kata Andi Sandi salam keterangan tertulis seperti dilansir detik.com, Ahad (6/4/2025).
Sumber: