Capaian Kinerja Kementerian Hukum Januari - Maret 2025

Capaian Kinerja Kementerian Hukum Januari - Maret 2025

--

“Kami menyiapkan delapan RUU yang masuk prolegnas, antara lain RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, serta RUU Narkotika dan Psikotropika.

Juga tiga RPP terkait pelaksanaan KUHP yang akan berlaku tahun 2026 mendatang,” beber pria kelahiran Soppeng Sulawesi Selatan ini. 

BACA JUGA:Kementan Gelar Operasi Pasar Pangan Murah, ini Perbandingan Harganya

BACA JUGA:Polsek Pemulutan Cek Perkembangan Tanaman Jagung Pipil Dalam PKP

Hingga Maret 2025, Kemenkum juga telah menyelesaikan 2.179 proses harmonisasi PP di bidang polhukhankam, pemimipas, komdigi, kesejahteraan rakyat, perekonomian, serta peraturan daerah.

Capaian harmonisasi ini ditargetkan akan meningkat setelah dilakukannya peluncuran aplikasi e-Harmonisasi pada Februari lalu. Inovasi ini meningkatkan kecepatan dan transparansi proses harmonisasi PP.

“e-Harmonisasi memiliki beberapa keunggulan, yaitu instansi pengusul dapat mengajukan permohonan secara daring, dengan jangka waktu hanya 5 hari kerja, dan prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Berikutnya, bidang pembinaan hukum nasional, Kemenkum memberikan bantuan hukum gratis melalui organisasi bantuan hukum terakreditasi kepada masyarakat tidak mampu.

BACA JUGA:Humas Polres Ogan Ilir Kembali Di Peringkat Teratas Website Humas Polri dan Aplikasi SPIT

BACA JUGA:DPD BH Trisula Justisia Audiensi ke Kakanwil Kemenkum Sumsel

Untuk tahun 2025-2027, telah terdaftar 777 pemberi bantuan hukum guna pendampingan dan konsultasi hukum. Selain itu, Kemenkum telah menginisiasi pendirian 1.764 pos bantuan hukum (posbankum) di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

“Posbankum ini akan memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, mediasi, serta rujukan ke pemberi bantuan hukum/advokat probono yang dibutuhkan oleh masyarakat, baik di desa maupun kelurahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Kemenkum berupaya meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Sampai dengan bulan Maret tahun ini, terdapat 658.361 dokumen hukum yang telah terintegrasi pada jdihn.go.id, dengan jumlah anggota JDIHN sebanyak 1.679 anggota.

Dalam bidang strategi kebijakan, Kemenkum menyediakan layanan jurnal elektronik (e-Journal) yang merupakan platform digital untuk menyajikan berbagai karya ilmiah.

BACA JUGA:Catatan Sipil Banyuasin Fokus Layani Warga Terkena Dampak Pemekaran Kelurahan Rawa Maju dan Kenten Azhar

Sumber: