Capaian Kinerja Kementerian Hukum Januari - Maret 2025

--
Hingga saat ini, terdapat tiga jurnal terbitan Kemenkum yang terakreditasi SINTA 2, yaitu Jurnal Hukum De Jure, Jurnal HAM, dan Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (JIKH), dengan total halaman dilihat sebanyak 41.858 pada triwulan I 2025. Sepanjang Januari hingga Maret 2025, Kemenkum telah mempublikasikan sembilan artikel ilmiah pada dua jurnal yaitu lima artikel pada Jurnal Hukum De Jure dan empat artikel pada JIKH.
Selain itu, juga terdapat layanan e-Book yang memberikan informasi atas hasil kajian/analisis kebijakan bidang hukum bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat.
“Semua layanan jurnal dan buku elektronik kami dapat diakses secara gratis. Masyarakat dapat memanfaatkannya untuk berbagai tujuan, entah itu pengambilan kebijakan, akademik, ataupun penelitian,” tandasnya.
Ada pula layanan Kemenkum di bidang pengembangan SDM. Kemenkum menyelenggarakan berbagai jenis pelatihan, baik untuk internal maupun stakeholder eksternal Kemenkum. Pada periode Januari-Maret 2025, tercatat sebanyak 17.212 peserta telah mengikuti pelatihan klasikal maupun pembelajaran jarak jauh.
BACA JUGA:Gerak Cepat Tim Gabungan Pemkab Muba, Pohon Tumbang Langsung Dievakuasi
BACA JUGA:PWI-Pemprov Sumsel Gelar Lomba Azan, ini Persyaratannya
Selain itu, Kemenkum sedang melakukan pengembangan Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) sehingga nantinya akan ada program studi baru di bidang pelayanan hukum, yaitu program studi Pembangunan Hukum, Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, Hukum Kekayaan Intelektual, dan Administrasi Hukum Umum.
Supratman menyebutkan semua tren positif capaian kinerja Kemenkum tidak terlepas dari program transformasi digital yang telah diterapkan sejak pertama kali ia menjabat sebagai Menkum. Ia menargetkan di tahun 2026 semua layanan Kemenkum dapat dinikmati masyarakat secara digital.
“Transformasi digital akan membangun budaya kerja berbasis teknologi untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, efisien, kolaboratif, dan inklusif bagi masyarakat. Program ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat internasional pada ekosistem hukum di Indonesia,” tutup Supratman.
Sumber: