Oknum Inspektorat Tertangkap ‘Ngamar’ Bersama PNS Nginap 5 Bulan di Penjara, Suami Minta Keduanya Dipecat

Oknum Inspektorat Tertangkap ‘Ngamar’ Bersama PNS Nginap 5 Bulan di Penjara, Suami Minta Keduanya Dipecat

Terdakwa MR dan NS, menjalani sidang vonis secara terpisah di PN Pangkalan Balai, Banyuasin. foto: akda/sumeks.co.--

BANYUASIN, OGANILIR.CO – Permasalahan hukum dua pegawai negeri sipil (PNS) yang digerebek selingkuh di kamar hotel berbintang, memasuki babak akhir. 

Keduanya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Banyuasin, Selasa, 7 Maret 2023.

“Menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara, ” kata Ketua Majelis PN Pangkalan Balai, Syarifa Yana SH, membacakan putusan terhadap terdakwa MR, Selasa, 7 Maret 2023.

Selanjutnya hakim menanyakan tanggapan terdakwa, atas vonis tersebut.

BACA JUGA:Rozy Zay Hakiki yang Dituduh Istrinya Selingkuh Sama Ibu Mertua Janji Klarifikasi Hari Ini dengan Video

“Pikir-pikir yang mulia,” jawab terdakwa MR, oknum ASN di lingkungan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan (OKUS). 

Pada sidang terpisah, hakim juga menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara terhadap terdakwa NS.

Terdakwa NS yang merupakan ASN di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, juga menyatakan pikir-pikir. 

Begitupun JPU Kejari Banyuasin, Febriansyah SH, menangapi putusan majelis hakim tersebut.

“Kami akan konsultasi dengan pimpinan terlebih dahulu,” katanya. 

Sebelumnya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat 1 KUHP.

Vonis 5 bulan penjara itu, diketahui lebih ringan 4 bulan dari tuntutan JPU Kejari Banyuasin. 

Dimana pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 9 bulan.

Suami terdakwa NS, berinisial YS, juga memantau jalannya sidang vonis itu.

Sumber: