Oknum Inspektorat Tertangkap ‘Ngamar’ Bersama PNS Nginap 5 Bulan di Penjara, Suami Minta Keduanya Dipecat

Oknum Inspektorat Tertangkap ‘Ngamar’ Bersama PNS Nginap 5 Bulan di Penjara, Suami Minta Keduanya Dipecat

Terdakwa MR dan NS, menjalani sidang vonis secara terpisah di PN Pangkalan Balai, Banyuasin. foto: akda/sumeks.co.--

Dia menerima, vonis 5 bulan terhadap istrinya NS dan selingkuhannya (MR). 

”Tapi saya juga berharap, status keduanya sebagai PSN turut dipecat. Karena telah mencoreng nama institusi pemerintah,” harap YS.

Diberitakan sebelumnya, YS mulai curiga dengan gelagat istrinya, sejak pertengahan tahun 2022 lalu. 

Sehingga dia kemudian membuntuti istrinya, NS yang pergi ke luar rumah.  

Ternyata mengarah ke hotel berbintang di kawasan Jakabaring, Kabupaten Banyuasin.

YS kemudian meminta bantuan polisi , untuk melakukan penggerebekan. 

Hingga pada Jumat 20 Juli 2022 itu, YS yang didampingi polisi menggerebek kamar tempat keduanya menginap. 

Didapati istrinya hanya mengenakan daster, yang diduga sudah berhubungan badan dengan selingkungannya, MR. 

Pasangan selingkuh itu, lalu dibawa ke Polres Banyuasin dan YS membuat laporan polisi. (qda)

 

Sumber: