Peserta Aksi Minta 20.000 Sumur Minyak Milik Rakyat di 8 Kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin Dilegalkan

Peserta Aksi Minta 20.000 Sumur Minyak Milik Rakyat di 8 Kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin Dilegalkan

Azhari, Koordinator Aksi beri keterangana pada wartawan, Rabu 8 Maret 2023. foto: edy/oganilir.co.--

PALEMBANG, OGANILIR.CO - Hasil pertemuan antara perwakilan massa aksi, penambang dari Musi Banyuasin (Muba) dengan Asisten I Pemprov Sumsel sudah didapat.

Sebanyak 20.000 sumur bor minyak dari delapan kecamatan di Kabupaten Muba diwacanakan bakal dilegalkan.

Setelah menunggu sekian jam, akhirnya perwakilan dari masyarakat penambang rakyat di Muba kembali bergabung bersama massa yang lain.

Mereka kembali bergabung usai bertemu Asisten I Pemprov Sumsel, Edward Chandra dan jajaran lainnya.

BACA JUGA:Ribuan Penambang Minyak Muba Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut Tempat Usaha Mereka Dilegalkan

"Kami diterima dengan baik, dan gubernur telah membuatkan langkah untuk berkirim surat ke Dirjen Minyak dan Gas," ungkap Azhari, Koordinator Aksi Lapangan, Rabu 8 Maret 2023.

Dikatakan Azhari, keputusan yang didapatkan pada hari ini disambut baik seluruh masyarakat Muba. 

Pasalnya, 20.000 sumur bor minyak dari delapan kecamatan di kabupaten Muba rencananya akan dilegalkan.

"20.000 sumur bor akan dilegalkan," timpal Azhari.

BACA JUGA:Ribuan Penambang Minyak Muba Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut Tempat Usaha Mereka Dilegalkan

Untuk itu, masyarakat Muba meminta perlindungan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumsel dan Pemkab Banyuasin.

"Kami meminta perlindungan kepada Forkopimda akan hal itu," bebernya.

Lebih lanjut Azhari menuturkan, Gubernur Sumsel bersama Kapolda segera mengirimkan surat kepada Kapolri untuk melegalkan puluhan ribu sumur bor minyak di kabupaten Muba.

"Tadi sudah disampaikan juga surat itu akan dikirimkan ke Kapolri," tuturnya.

Sumber: