Tersinggung Diminta Uang Muka, Tamu Aniaya Resepsionis Hotel Alts Palembang, Lempar Cangkir dan Rusak Komputer

Tersinggung Diminta Uang Muka, Tamu Aniaya Resepsionis Hotel Alts Palembang, Lempar Cangkir dan Rusak Komputer

Tampak bekas luka di bagian belakang kepala akibat aksi kekerasan yang menimpa seorang resepsionis di Hotel The Alts. foto: ig alt hotel plg/OGANILIR.CO--

PALEMBANG, OGANILIS.CO – Aksi kekerasan dialami TS dan KO, resepsionis di Hotel The Alts pada Minggu, 12 Maret 2023 sekitar pukul 03.30 wib. 

Yang mana, peristiwa ini sendiri berawal saat korban melayani terduga pelaku, PBF (25) warga Jl Keramat Abadi Cereme Taba Kota Lubuklinggau saat hendak check ini di hotel yang berada di Jl Bangau Kecamatan Ilir Timur III.

Atas aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka di bagian leher akibat dipukul terlapor. 

Akibat hal tersebut, TS melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Ilir Timur II, Minggu, 12 Maret 2023 siang.

BACA JUGA:Hakim PN Palembang Vonis Augie Bunyamin 5,5 Tahun Penjara, Kasus Tipikor PMD Pembangunan Hotel Swarna Dwipa

“Benar mas, kejadiannya saat korban ini melayani terduga pelaku pada saat check in,” ungkap Humas Resources Manager Hotel The Alts, Camelia Putri.

Hanya saja, terlapor tersebut yang tidak senang karena diharuskan membayar uang muka saat menginap.

Sehingga antara korban tersebut dan terlapor, terjadi cekcok mulut.

“Tamu itu melakukan kekerasan terhadap karyawan kami di bagian resepsionis,” cetusnya. 

Bukan hanya memukuli karyawannya tadi, dikatakan Camelia, terlapor juga sempat melemparkan cangkir dan merusak komputer yang dipakai oleh korban pada waktu itu. 

Selain itu, terlapor yang sempat diamankan security hotel, namun terlapor ini kabur usai menganiaya karyawannya tersebut.

Terkait laporan dari korban di Polsek Ilir Timur II, dirinya berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti dan mengamankan si terlapor.

“Kami minta laporan karyawan kami ini diproses dan terlapor diamankan. Ini karena, atas kejadian ini karyawan kami mengalami trauma dan sempat mendapatkan perawatan medis,” jelasnya. 

“Meski demikian, kita juga tetap memberikan kesempatan bagi terlapor untuk damai sembari proses hukum tetap berjalan,” ungkapnya.

Sumber: