Sidang Gugatan PMH 3 Perusahaan Kehutanan Memasuki Tahap Kesimpulan, Kuasa Hukum Tergugat Optimis Menang

Pengadilan Negeri Palembang.--
Pandangan serupa juga disampaikan oleh ahli Klimatologi dan Meteorologi Dr Idung Risdiyanto yang menyebut bahwa El Niño berperan signifikan dalam peningkatan risiko karhutla dalam periode tersebut.
Pertanyakan Motif dan Kepatuhan Prosedural
Kuasa hukum perusahaan juga menyoroti perubahan jumlah penggugat dari semula 12 orang menjadi 11 orang setelah salah satu penggugat mencabut kuasa hukumnya. Selain itu, selama proses mediasi, kehadiran ke-11 penggugat tidak pernah dipenuhi oleh tim kuasa hukum PADEK, meskipun kehadiran tersebut diwajibkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Mediasi.
"Jika benar untuk kepentingan masyarakat, seharusnya para penggugat hadir dan berdialog. Tapi hingga mediasi selesai, tak satu pun hadir,”tegas Armand. Ia juga menyoroti bahwa berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2023, gugatan warga negara atas perkara lingkungan haruslah ditujukan untuk kepentingan umum, bukan untuk meminta ganti rugi pribadi.
BACA JUGA:Sidang Sengketa Lahan PT IAL Berlanjut, Majelis Hakim TUN Perintahkan Para Pihak Hadirkan Saksi
Tindakan Greenpeace Indonesia yang bertindak sebagai penggugat intervensi dalam gugatan ini juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, karena mendukung gugatan individu, bukan gugatan untuk kepentingan lingkungan secara umum.
*Perusahaan Tegaskan Komitmen Lingkungan*
Ketiga perusahaan menyatakan komitmennya terhadap upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Selain memiliki infrastruktur lengkap, mereka secara aktif melakukan patroli, pelatihan bersama TNI/Polri, serta terlibat dalam apel siaga karhutla bersama pemerintah provinsi dan instansi terkait.
"Jika tujuan dari gugatan ini adalah untuk menjatuhkan reputasi perusahaan atau bahkan menghentikan operasional, maka dampaknya akan sangat luas, termasuk pada ribuan tenaga kerja dan kontribusi terhadap penerimaan negara," pungkas Armand.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Dampingi Sidang Lapangan Pengadilan Agama, Sengketa Rumah dan Sawah
Sidang hari ini menjadi tahap akhir sebelum putusan dibacakan dalam waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Majelis Hakim. Ketiga perusahaan berharap agar proses peradilan dapat berjalan adil dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.(ril/uni)
Sumber: