Oknum Guru di SMAN 1 Tanjung Batu Ogan Ilir Curi 88 Unit Samsung Galaxy Tab A Milik Sekolah

Oknum Guru di SMAN 1 Tanjung Batu Ogan Ilir Curi 88 Unit Samsung Galaxy Tab A Milik Sekolah

Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna, memperlihatkan barang bukti dan pelaku pencurian 88 unit Samsung Galaxy Tab A milik SMAN 1 Tanjung Batu di Mapolsek Tanjung Batu. Pelaku ternyata merupakan oknum guru PNS yang bertugas di SMAN 1 Tanjung Batu.--

OGAN ILIR, OGANILIR.CO - Seorang oknum guru PNS di SMA Negeri 1 Tanjung Batu berinisial FB, terpaksa diamankan Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir Polda Sumatera Selatan.

Oknum guru wanita di SMAN 1 Tanjung Batu ini, diamankan karena diduga telah melakukan pencurian terhadap 88 unit Samsung Galaxy Tab A yang merupakan barang inventaris milik SMAN 1 Tanjung Batu.

Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna menjelaskan, penangkapan oknum guru SMAN 1 Tanjung Batu ini bermula dari laporan pihak sekolah yang kehilangan sejumlah Samsung Galaxy Tab A pada 31 Januari 2023 lalu.

BACA JUGA:ATM Milik Jaksa Dikuras Oknum Satpam, Rupanya Ada Warga yang Menyerahkan Kartu Tercecer Itu Supaya Diamankan

Samsung Galaxy Tab A ini disimpan di dalam sebuah kardus yang berada di dalam lemari ruangan Laboratorium TIK SMAN 1 Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

"Awal mulanya saksi NA sedang melakukan pemeriksaan lemari penyimpanan tab inventaris, lalu saksi melihat kardus penyimpanan tersebut sudah terbuka dan kosong," terangnya, Selasa, 21 Maret 2023.

Saksi NA pun lalu memberitahukan kejadian tersebut ke saksi lainnya AA. Keduanya pun lalu melakukan penghitungan ulang jumlah tab yang ada di dalam ruangan Laboratorium TIK SMAN 1 Tanjung Batu.

"Setelah diperiksa, ternyata Tablet Samsung Galaxy Tab A tersebut telah hilang sebanyak berjumlah 88 unit dari jumlah keseluruhan 150 unit," ungkapnya.

Kemudian saksi pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Sekolah. Setelah itu, pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu.

Setelah menerima laporan, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna didampingi Kanit Reskrim, IPDA Marzuki, langsung melakukan penyelidikan.

Beberapa minggu melakukan penyelidikan, tim mengarah ke salah satu guru di SMAN 1 Tanjung Batu. Kemudian, Senin sore, 20 Maret 2023, tim melakukan penangkapan dan langsung melakukan interogasi terhadap diduga pelaku. 

"Pelaku pun mengakui perbuatannya yang telah berjalan selama lebih kurang lima bulan. Yakni, dari bulan Agustus 2022 hingga bulan Desember 2022," jelasnya.

Adapun modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni, dengan cara berpura-pura melakukan meeting zoom di ruangan Laboratorium TIK SMAN 1 Tanjung Batu. Melihat situasi sepi tidak ada orang, pelaku langsung mengambil Tablet tersebut sebanyak dua sampai lima unit setiap minggunya tergantung situasi. Lalu, minggu berikutnya pelaku mengambil lagi Tablet sampai dengan jumlah 32 unit.

Di hadapan petugas, FB mengaku, bahwa uang hasil penjualan Samsung Galaxy Tab A tersebut dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.(ety)

Sumber: