Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, ini Proses Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia

Supratman Andi Agtas. Foto: detik.com--
Diketahui, pemerintah Indonesia secara resmi melakukan permintaan ekstradisi atas nama Paulus Tannos pada 22 Februari 2025. Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Kepolisian RI pada 18 Desember 2018.
BACA JUGA:KPK Apresiasi Keputusan Singapura Menolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos
Selanjutnya pada 17 Januari 2025, Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura. Hal ini direspons Paulus Tannos dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan kemudian ditolak Pemerintah Singapura. (detik.com/dri)
Sumber: