Luar Biasa, Bareskrim Ungkap Ladang Ganja 25 Hektare di Aceh

Petugas gabungan Bareskrim Polri membongkar pondok di ladang ganja di Kabupaten Nagan Raya. Foto: Antara/HO Dittipidnarkoba Bareskrim Polri--
Untuk langkah selanjutnya, tujuh titik ladang ganja itu dimusnahkan pada tanggal 22–23 Juni 2025. Adapun titik ladang ganja ke-8 dimusnahkan pada Selasa ini.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa modus yang dilakukan tersangka F adalah menanam ganja pada kebun miliknya. Setelah dipanen, kemudian ganja kering dikemas di sebuah gubuk untuk selanjutnya dikirimkan oleh kurir ke pemesan.
BACA JUGA:Dilaporkan ke Bareskrim, Razman Nasution Sindir Mahkamah Agung
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keberhasilan penemuan 25 hektare ladang ganja di delapan titik tersebut adalah berkat kerja sama dengan berbagai elemen, termasuk masyarakat setempat yang dikoordinasi oleh beberapa tokoh pemuda,” kata Brigjen Pol. Eko. (antaranews.com/dri)
Sumber: