Maling Sapi Dengan Racun Putas, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Tanjung Batu

Dua Pelaku pencurian hewan ternak ditangkap --
OGANILIR.CO – Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian hewan ternak sapi dengan cara diracun menggunakan putas.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap hewan ternak milik warga, terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB di dekat area pemakaman Desa Serikembang III, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.
Pemilik hewan ternak yakni Korban W (41 tahun), seorang wiraswasta warga Desa Serikembang I. Sapi milik korban diduga diracun menggunakan zat putas hingga mati.
BACA JUGA:6 Olahraga Cardio Baik Untuk Kesehatan Tubuh, Bisa Dilakukan di Rumah!
Kemudian dipotong dan diambil dagingnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar ±Rp15 juta.
Berdasarkan laporan polisi LP-B/39/VI/2025/SUMSEL/RES OI/SEK TGB tertanggal 20 Juni 2025, Tim Reskrim “Rimau Batu” Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua dari empat pelaku berhasil diamankan, yaitu:
Tersangka AT (29 tahun), warga Desa Serikembang I, dan A alias K (43 tahun), warga Desa Serikembang III.
BACA JUGA:Didera Cedera, Sinner Kalahkan Shelton, Lolos Semifinal Wimbledon 2025
Keduanya mengakui telah melakukan pencurian bersama dua orang lainnya yang kini berstatus DPO, yakni D dan I, keduanya warga Serikembang III.
Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku diketahui menjual daging sapi hasil curian tersebut kepada seseorang di Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat. Setiap pelaku mendapat bagian sebesar Rp370 ribu dari hasil penjualan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 9 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR., CHT., bersama Kanit Reskrim AIPDA Mansyur dan anggota. Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Simak! ini Manfaat Jalan Kaki Sesuai Durasi Waktu
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam-merah tanpa plat nomor, yang digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Sumber: