Hukuman Mantan Bupati Muba Dodi Reza Berkurang di Tingkat Banding, Alasan Pengadilan Tinggi Apa?

Hukuman Mantan Bupati Muba Dodi Reza Berkurang di Tingkat Banding, Alasan Pengadilan Tinggi Apa?

Hukuman mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin berkurang di Pengadilan Tinggi Palembang. Foto saat Dodi Reza masih menjabat bupati. foto: instagram.co/@dodirezaalexnoerdin/oganilir.co--

PALEMBANG, OGANILIR.CO - Hukuman mantan bupati Musi Banyuasin, provinsi Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin berkurang di tingkat upaya hukum banding Pengadilan Tinggi Palembang. 

Berkurangnya hukuman penjara pada Dodi Reza itu dibenarkan Sahlan Effendi SH MH, Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang yang menerima putusan banding itu, Senin, 12 September 2022.

"Iya sudah putus tapi kita belum menerima salinan putusan lengkap dari pengadilan tinggi Palembang," ujar Sahlan Effendi SH MH di ruang kerjanya, Rabu 14 September 2022.

Upaya hukum banding diterima hakim pengadilan tinggi dan memutuskan,  mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex yang divonis di tingkat pertama (pengadilan negeri) selama 6 tahun penjara,  hanya dihukum 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Asyik Menyerang Tim Katalan Lengah, Bayern Munchen Lumat Barcelona 2-0

Jadi ada dua upaya hukum yang dikabulkan majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang, yaitu untuk Dodi Reza Alex dan Eddy Umari.

Untuk pembanding Eddy Umari yang mantan Kabid SDA PUPR Muba itu hukumannya hanya berkurang 6 bulan. Semula di pengadilan negeri dihukum 4,5 tahun penjara, berubah menjadi 4 tahun penjara. "Ya, jadi empat tahun," cetus Sahlan Effendi.

Seperti diberitakan, kasus ini merebak saa KPK melakukan operasi tangkap tangan di Muba, Palembang dan Jakarta.

Kasusnya, korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021.

BACA JUGA:Saling Serang, Liverpool vs Ajax Main Ngotot, Tapi Skor Masih Imbang 1-1

Lantas apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim PT Palembang mengurangi hukuman kedua pembanding ini?

Mantan Ketua PN Lahat ini belum dapat menjelaskan, karena salinan putusannya belum diterima PN Palembang.

Namun dijelaskan Sahlan Effendi majelis hakim PT Palembang juga merubah putusan PN Palembang terhadap lamanya pidana dan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Terkait uang pengembalian kerugian negara kepada Dodi Reza Alex lebih kurang sebesar Rp1,156 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar, diganti dengan pidana 1 tahun penjara, sedangkan untuk terdakwa Eddy Umari dinyatakan nihil.

Sumber: