Ini Tips Agar Tanah Telantar Tidak Diambil Negara Menurut Kementerian Agraria

Ilustrasi.--
JAKARTA, oganilir.co - Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No 20 Tahun 2021, negara bisa mengambil tanah milik warga yang ditelantarkan. Karena itu, pemilik tanah wajib memanfaatkan dan memelihara lahannya agar tidak ditetapkan sebagai tanah telantar.
Pasalnya, pemerintah mempunyai kebijakan yang mengatur bahwa tanah yang telantar selama dua tahun akan diambil alih negara. PP No 20 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Peraturan tersebut mendefinisikan tanah telantar sebagai tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
"Tanah-tanah telantar itu jika dengan sengaja tidak diusahakan tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak. Nah itu akan diidentifikasi oleh negara," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis seperti dilansir detik.com, Rabu (16/7/2025).
BACA JUGA:Lahan Terbatas, Polsek Teluk Gelam Manfaatkan Tanah Warga Bertanam Jagung
Status Tanah Telantar yang Bisa Diambil Negara
Harison menjelaskan tanah yang menjadi objek peraturan tersebut adalah tanah kosong yang dibiarkan tanpa ada aktivitas. Tanah tersebut tidak dibuat bangunan, pagar, maupun kebun.
Dalam PP No 20 Tahun 2021, disebutkan objek penertiban tanah telantar meliputi tanah hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hak pengelolaan (HPL), dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
Namun, ada tanah HPL yang dikecualikan dari objek tanah. Tanah tersebut meliputi tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat dan tanah hak pengelolaan yang menjadi aset bank tanah.
Jika tanah sampai diambil negara, lahan itu akan menjadi tanah cadangan untuk negara (TCUN). TCUN ditujukan dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara.
BACA JUGA:BPN Prabumulih Berhasil Capai Target PTSL Terbitkan 1.628 Sertifikat Tanah di Kota Nanas
Alasan Pemerintah Ambil Tanah Telantar
Harison mengatakan setiap orang yang telah diberikan hak atas tanah wajib menjaga fungsi sosial dari tanah tersebut. Hal itu termasuk menjaga pemanfaatannya sebagaimana sudah dijanjikan sejak awal pembuatan hak.
"Maksud utamanya membuat tanah itu jangan sampai tidak produktif. Jangan sampai tanah-tanah itu dibiarkan idle. Jangan sampai tanah-tanah itu direbut oleh orang yang tidak semestinya karena tidak diusahakan, tidak dikuasai, dikira bukan tanah orang, padahal sudah punya tanah orang," katanya.
Peraturan ini bermaksud untuk menegaskan pemilik agar mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya. Selain itu, pemilik juga bisa terhindari dari masalah tanah seperti perampasan dan sengketa tanah.
Cara Agar Tanah Tidak Diambil Negara
BACA JUGA:Pertamina Belum Bayar Bea Atas Tanah Bangunan, Pemkab Banyuasin Sudah Masukkan Anggaran 2024
Pemilik tanah harus menggunakan asetnya agar tidak ditetapkan sebagai tanah terlantar. Negara bisa mengambil alih tanah telantar bahkan ketika pemilik sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM).
Sumber: