Sengketa Batas Wilayah, Bupati Banyuasin Tegaskan Patuh Aturan

Sengketa Batas Wilayah, Bupati Banyuasin Tegaskan Patuh Aturan

Askolani. --

BANYUASIN, oganilir.co - Bupati Banyuasin H Askolani SH MH dengan tegas menyatakan tetap pada keputusan awal yaitu Peraturan Pemerintah 23 Tahun 1988 dan Permendagri 132 Tahun 2022 terkait tapal batas Banyuasin dan Palembang. 

Artinya wilayah yang diributkan oleh warga yang menolak masuk Kabupaten Banyuasin itu dan ingin masuk Kota Palembang, tetap merupakan wilayah Bumi Sedulang Setudung. 

"Memang itu wilayah kita Banyuasin, " kata Askolani ketika dihubungi usai Rapat koordinasi lintas sektor terbatas II dalam rangka pembahasan batas administrasi wilayah kota dalam rancangan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang di Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Jumat 9 Juni 2023.

BACA JUGA:Akhirnya, Jalan Desa Sungsang Banyuasin Diperbaiki, ini Anggarannya

Pada intinya Pemerintah Kabupaten Banyuasin berpedoman, patuh dan tunduk dengan peraturan pemerintah 23 Tahun 1988 dan Permendagri 132 Tahun 2022 itu. 

"Kita patuh dan tunduk dengan aturan itu" ucapnya. Bagi siapa yang menolak aturan tersebut, artinya kata Askolani melawan hukum. 

Pemkab Banyuasin sendiri, lanjut Askolani dengan tegasi tidak akan melepas wilayah itu, karena kabupaten patuh dan tunduk dengan peraturan pemerintah 23 Tahun 1988 dan Permendagri 132 Tahun 2022.

"Intinya kita tetap bertahan (tidak melepas), " terangnya. 

BACA JUGA:Bupati Banyuasin Setujui Pemekaran Kabupaten, ini Nama dan Wilayahnya

Dalam rapat itu sendiri, Bupati Banyuasin H Askolani didampingi Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim serta beberapa kepala organisasi perangkat daerah lainnya.

Informasinya dalam rapat itu juga dihadiri oleh perwakilan dari Kota Palembang dan juga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Sebelumnya, Erwin Ibrahim, Sekda Banyuasin juga mengatakan Pemkab Banyuasin telah fasilitasi dalam pelayanan publik, dengann membangun kantor Lurah Jakabaring Selatan, puskesmas, dan pelayanan perizinan 7 hari dalam seminggu di OPI Mall Jakabaring. "Jadi masyarakat Jakabaring selatan/Tegal Binangun tidak perlu jauh jauh ke Pangkalan Balai untuk mendapatkan pelayanan," tegasnya.

BACA JUGA:Panitia Kurban Masjid Palembang Berburu Sapi ke Banyuasin

Pastinya Pemkab Banyuasin mengikuti aturan, yang sudah oleh undang undang. " Kita taat dan patuh," pungkasnya.

Sumber: