Lukas Enembe tak Ikuti Sidang, KPK Respons Jadi Catatan Hakim

Lukas Enembe tak Ikuti Sidang, KPK Respons Jadi Catatan Hakim

Lukas Enembe.--

JAKARTA,oganilir.co - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tidak mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 12 Juni 2023. Alasannya karena sakit. Padahal majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat sudah membuka sidang dan menanyakan kondisi kesehatan orang nomor satu di Pemprov Papua itu. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai sikap tidak kooperatif yang dilakukan Gubernur Papua itu. KPK menyatakan sikap tidak kooperatif terdakwa Lukas Enembe akan jadi catatan dalam penuntutan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ada pun sikap dia dalam persidangan akan menjadi penilaian tersendiri bagi majelis hakim maupun Tim Jaksa KPK ketika melakukan penuntutan atau menyusun surat tuntutan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, kemarin. Ali mengingatkan ada banyak faktor yang mempengaruhi penilaian majelis hakim dalam memutus suatu perkara.

KPK, lanjut Ali Fikri, menyayangkan sikap terdakwa Lukas Enembe itu. Sikap tidak kooperatif terdakwa Lukas Enembe tentunya tidak akan menjadi hal yang meringankan.

BACA JUGA:MAKIN PANAS! KKB Dapat Dukungan dari Pemuda Papua Nugini

“Tentu ada hal-hal yang memberatkan atau hal-hal yang meringankan, akan menjadi pertimbangan sendiri ketika seorang terdakwa tidak kooperatif pada proses persidangan,” ujarnya.

Saat sidang dibuka, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menanyakan apakah Lukas dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti sidang tersebut. Namun Lukas mengatakan tidak bisa mengikuti sidang karena sakit dan meminta dihadirkan secara luring pada sidang selanjutnya.

Atas tindakan Lukas Enembe itu, pada sidang selanjutnya, hakim meminta tim JPU memberikan catatan medis Lukas agar tidak ada alasan serupa pada jadwal sidang selanjutnya.

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, juga menyatakan bahwa kliennya sanggup menghadiri sidang dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi secara luring sehingga sidang dakwaan diundur pada 19 Juni 2023.

“Saya bisa sampaikan Pak Lukas bisa mendengarkan pembacaan dakwaan secara offline pada sidang berikutnya,” ujar Petrus dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

BACA JUGA:Jelang Natal Ada Santa Claus TNI Bagikan Bingkisan Kado Natal untuk Anak-Anak di Puncak Jaya Papua

Sebagaimana pantauan ANTARA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lukas Enembe menghadiri sidang pembacaan dakwaan secara daring.

Akan tetapi, Lukas Enembe ingin mendengarkan pembacaan dakwaan secara langsung. Dengan demikian, sidang perdana Lukas Enembe dengan agenda pembacaan dakwaan yang seharusnya berlangsung Senin, ditunda hingga Senin pekan depan, 19 Juni 2023. Dalam persidangan tersebut, Petrus membacakan surat dari Lukas Enembe. Dalam surat itu tertulis permohonan dari Lukas Enembe untuk dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

“Saya mohon agar saya hadir secara langsung di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," ujar Petrus ketika membacakan surat Lukas Enembe.

Sumber: