Catat, ini Realisasi Pajak PKB UPTB Banyuasin I

Catat, ini Realisasi Pajak PKB UPTB Banyuasin I

Agus Firmansyah.foto: aqda/oganilir.co--

Catat, ini Realisasi Pajak PKB UPTB Banyuasin I

BANYUASIN, oganilir.co  -  Realisasi pencapaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Unit Pelaksana Teknis Wilayah Banyuasin I Bapenda Sumsel saat ini baru mencapai Rp25 miliar atau 48 persen.

"Baru tercapai Rp25 miliar atau 48 persen," kata Agus Firmansyah, kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah Banyuasin I. 

Dikatakannya, untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sudah tercapai Rp39 miliar lebih atau 47,34 persen. "Dengan capaian itu, kita optimis capai target. Apalagi ini baru pertengahan tahun," terangnya. 

Saat ini, lanjut Agus Firmansyah, Pemprov Sumsel mengeluarkan kebijakan program pemutihan pajak. Di Kabupaten Banyuasin sendiri target Pajak Kendaraan Bermotor di UPTB Banyuasin I senilai Rp53 miliar.  Sedangkan untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) mencapai Rp84 miliar. 

Dia menambahkan kalau wacana pajak kendaraan yang tidak dibayar selama dua tahun, akan dianggap bodong terus disosialisasikan.

BACA JUGA:Pajak Daerah Baru Tercapai 32, 74 Persen, Sekda Palembang Minta BPBD Proaktif

"Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74," ungkapnya. 

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang atau setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. "Tinggal menunggu penerapannya saja, bila pajak kendaraan tidak dibayarkan maka data kendaraan itu akan dihapuskan," ucapnya.

Maka dari itu pihaknya bersama Polres Banyuasin dan Jasa Raharja terus gencar untuk mensosialisasikan hal itu, baik itu terkait penghapusan data kendaraan bila tidak dibayarkan dan program pemutihan pajak kendaraan yang saat ini sedang dilaksanakan. 

Lanjut Agus, saat juga terus sosialisasikan pajak kendaraan dan juga balik nama kendaraan bermotor."Ada diskon 50 persen, tapi ingat selama adanya program pemutihan (pajak)," pungkasnya.

Sumber: