Menelantarkan Keluarganya, Nasir Sampai Buron 8 Tahun dan Baru Berhasil Ditangkap

Menelantarkan Keluarganya, Nasir Sampai Buron 8 Tahun dan Baru Berhasil Ditangkap

Abu Nasir alias Amir Syarifudin saat diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Prabumulih, Rabu 31 Agustus 2022. foto: dok oganilir.co--

PRABUMULIH, OGANILIR.CO  – Setelah 8 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Abu Nasir alias Amir Syarifudin akhirnya berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.

Terpidana Abu Nasir ditangkap jaksa di Perumahan Arda Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Rabu 31 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 WIB.

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Anjasra Karya SH MH.

Setelah berhasil diamankan, kata dia, terpidana langsung digiring ke kantor Kejari Prabumulih guna dilakukan pemeriksaan lanjutan. 

BACA JUGA:8 Tewas Insiden Maut Truk Tronton Tabrak Halte dan Anak Sekolah di Bekasi

Sebelum dijebloskan ke penjara, Abu Nasir alias Amir Syarifudin akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

 "Tetap melalui prosedur yang berlaku dan saat ini sudah kita bawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Prabumulih," sambung Anjas.

Diketahui, sebelumnya Abu Nasir alias Amir Syarifudin berhasil kabur pasca divonis bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga. 

Ia divonis berdasarkan surat putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 61/PID/2014/PT PLG tanggal 24 Juni 2014, dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan. 

BACA JUGA:Toke Sawit Dirampok, Pelaku Bawa Kabur Uang Rp1 Miliar tapi Tak Mampu Lari Jauh, Ada Tim Landak

Sumber: sumeks