Pengembangan Perkara, Alamsyah Terjerat 2 Kasus Tindak Pidana di Prabumulih

Pengembangan Perkara, Alamsyah Terjerat 2 Kasus Tindak Pidana di Prabumulih

Tersangka Alamsyah cs. foto: dian --

Pengembangan Perkara, Alamsyah Terjerat 2 Kasus Tindak Pidana di Prabumulih

PRABUMULIH, oganilir.co - Apa yang dilakukan Alamsyah (29) tak patut ditiru. Warga Jl Sumatera, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih ini diringkus Team Opsnal Polsek Prabumulih Timur karena kedapatan melakukan aksi pencurian Handphone di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Korbannya diketahui bernama Rian Fitriyanin (40), warga Desa 3, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir. Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku melakukan pada Senin 29 Mei 2023 sekitar pukul 05.10 WIB di Jalan Padat Karya, di warung milik korban yakni Rian Fiytriyani, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. 

Saat itu sedang tidur di warung, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam dengan cara mengangkat terpal warung tersebut dan masuk ke dalam warung lalu pelaku mengambil 1 unit HP Merk VIVO Y35 warna hitam dan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Prabumulih Timur.

Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Beliung, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim pada Rabu 14 Juni sekitar pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA:2 Spesialis Curanmor di Prabumulih Ditembak, Pengakuannya Bikin Geram

"Pelaku sudah kita amankan, kita juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 unit HP merk Vivo dan 1 unit HP merk VIVO Y35 warna hitam," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih Iptu Mas Suprayitno, Jumat 16 Juni 2023.

Petugas Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur yang melakukan pengembangan kasus, ternyata tersangka Alamsyah juga merupakan pelaku pencurian besi pagar Islamic Center dengan panjang 55 meter. Dari nyanyian tersangka, seorang temannya yakni Agung Widodo (39), warga Dusun IV Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba juga ikut menjualkan besi hasil curian tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Prabumulih Iptu Mas Suprayitno mengatakan bahwa tersangka menjalankan aksinya mencuri besi pagar komplek Islamic Center yang merupakan aset Pemerintah Kota pada Selasa 18 April 2023 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Lingkar RT 02 RW 01, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Setelah mendapati laporan korban, salah satu penjaga Islamic Center, pada hari Rabu 14 Juni 2023 sekitaar pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur  mengamankan tersangka Alamsyah. Lalu tim melakukan pengembangan dan didapatkan keterangan bahwa setelah pelaku Alamsyah berhasil mengambil besi pagar tersebut kemudian dia mengajak pelaku Agung Widodo untuk menjualnya. 

BACA JUGA:Istri Korban Pembunuhan di Prabumulih Mencari Keadilan, Hotman Paris Butuh Advokat Pendamping

"Dari keterangan tersebut tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku Agung Widodo di Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Setelah itu para pelaku diamankan ke Polsek Prabumulih Timur," sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan. 

Tersangka Alamsyah mengakui perbuatannya tersebut. Bukan hanya sekali, dirinya berkali-kali melakukan aksi pencurian. "Ya Pak, aku maling HP saat korbannya tidur jadi hpnya aku ambil," akunya.

Sumber: