Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Pembunuhan Pak Kadus di Banyuasin dengan Hukuman Mati

Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Pembunuhan Pak Kadus di Banyuasin dengan Hukuman Mati

Kejari Banyuasin.--

BANYUASIN, oganilir.co - Kasus perampokan dan pembunuhan yang dilakukan tiga terdakwa terhadap pasangan suami istri di Dusun III, Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, sudah memasuki tahapan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai.

Mereka adalah Kailani Alias Kai, M Renaldi dan Yuda Alias Bayu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam sidang yang digelar di PN Pangkalan Balai.

"Kita tuntut hukuman mati," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuasin Hendra Fabianto SH MH Jaksa Penuntut Umum, Febri, Rabu 28 Juni 2023. 

Dikatakan Febri, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa karena pasangan suami istri itu dibunuh dengan cara sadis atau tidak berkeprimanusiaan. Kepala korban dipukul berkali kali menggunakan besi hingga meninggal dunia. 

Kemudian juga meninggalkan rasa trauma yang mendalam pada anak anak korban. "Serta masyarakat di sekitar menjadi ketakutan atas kejadian itu," ujar Febri.

BACA JUGA:Sidang Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Ricuh, ini Penyebabnya

Apalagi salah satu terdakwa atas nama Kailani merupakan residivis. "Itu hal hal yang memberatkan," jelasnya. 

Sedangkan untuk terdakwa atas nama M RA yang masih di bawah umur telah dijatuhi vonis lima tahun penjara. "Dari tuntutan kita 10 tahun," bebernya. 

Minggu depan rencananya dilanjutkan sidang pledoi ketiga terdakwa dari penasihat terdakwa. "Minggu depan pledoinya, sebelumnya pledoi ketiga terdakwa ditunda karena belum siap, " tuturnya. 

Diketahui, pasutri Sunardi (53), kepala Dusun (Kadus) III Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin beserta istri Sri hartini (50) meninggal dunia, usai dihabisi terdakwa di kediamannya, Rabu 12 Oktober 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. 

Selain itu terdakwa mengambil kalung emas 2 suku, cincin emas 3 buah masing masing 1/2 suku, rokok total Rp25 juta, 3 unit HP Nokia 105, Vivo dan Realme, antingan korban sebelah 1/4 gram, uang tunai Rp232.930.000 sehingga total kerugian korban mencapai Rp383.930.000.

Sumber: