Sidang Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Ricuh, ini Penyebabnya

Sidang Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Ricuh, ini Penyebabnya

Pendukung aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terlibat saling dorong dengan petugas kepolisian di depan halaman PN Jaktim, Kamis 8 Juni 2023. foto: antara--

Sidang Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Ricuh, ini Penyebabnya

JAKARTA, oganilir.co - Kericuhan terjadi dalam saat sidang terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 8 Juni 2023. Pendukung kedua aktivis tersebut terlibat aksi saling dorong dengan petugas Polri yang berjaga. Kericuhan terjadi karena pendukung Haris Azhar dan Fatia ingin masuk ke dalam area Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Jakarta Timur.

Sidang terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menarik perhatian aktivis karena keduanya dilaporkan Menko Kemaritiman dan Kelautan Luhut Binsar Panjaitan. Tak hanya aktivis dan masyarakat umum tidak diperkenankan masuk, tetapi kalangan jurnalis yang akan meliput jalannya sidang. Luhut Binsar Panjaitan dihadirkan sebagai saksi. 

Tak ayal, kemacaten panjang terjadi di depan PN Jakarta Timur. Antrean kendaraan yang terjebak macet mencapai 2 km karena pengendara memperlambat laju kendaraan untuk melihat unjuk rasa yang dilakukan oleh pendukung Haris Azhar dan Fatia. Kemacetan lalu lintas juga terjadi dari arah Pondok Kopi melintasi Jalan Layang Penggilingan menuju Pulo Gebang.

Saat ini persidangan dengan pemeriksaan saksi Luhut Binsar Pandjaitan masih berlangsung. Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan, Pemborong ini Segera Disidang

Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 3 April 2023.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut. Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'. Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan. (jpnn)

 

Sumber: