Dua Tahun, Ayah di Banyuasin Gagahi Anak Kandung Hingga Hamil

Dua Tahun, Ayah di Banyuasin Gagahi Anak Kandung Hingga Hamil

Tersangka Sopiyan. foto: istimewa--

"Setidaknya lebih dari tiga kali aksi pelaku, dan ancam korban," tukasnya. Dalam aksinya tersangka selalu memberikan pil KB terhadap korban, dengan tujuan agar tidak hamil. 

 

Sejak kejadian itu, korban seringkali menjadi murung dan menyendiri. Hingga akhirnya, kerabat korban melihat korban muntah-muntah serta ada perubahan dengan bentuk tubuh korban. Dan itu membuat kerabat korban curiga, dan langsung menanyakan hal itu kepada korban.

BACA JUGA:Bupati Banyuasin-Kepala BKKBN RI Buka Banyuasin Expo

 

"Korban langsung mengaku, dan langsung dilaporkan ke polisi," tegasnya. Atas perbuatannya, tersangka Sopiyan dikenakan pasal 81 Jo pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penerapan perpustakaan No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Sumber: