Gawat! Obat Kedaluwarsa Sejak 2014 Belum Dimusnahkan di RSUD Raden Mattaher

Gawat! Obat Kedaluwarsa Sejak 2014 Belum Dimusnahkan di RSUD Raden Mattaher

Foto ilustrasi, dok istimewa --

 

Gawat! Obat Kedaluwarsa Sejak 2014 Belum Dimusnahkan di RSUD Raden Mattaher

 

JAMBI, oganilir.co - BPK RI temukan, obat-obatan kedaluwarsa sejak 2014 hingga 2022 masih belum dimusnahkan di RSUD Raden Mattaher.

 

 

Menyoroti hal ini, Anggota DPRD Provinsi Jambi Fauzi mengatakan, obat-obatan kedaluwarsa senilai Rp 1,26 miliar di RSUD Raden Mattaher Jambi belum juga dimusnahkan sejak 2014.

 

 

"Obat-obatan ini kan ada jangka waktu expired oleh karena itu kebutuhan obat itu harus dihitung ya, terutama obat-obat reguler jika obat-obat khusus kita bisa memaklumi lah ya," ungkap Fauzi.

 

 

Meskipun begitu, Fauzi memerintahkan agar secepatnya persoalan temuan BPK tersebut segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Penerapan Si-Bling BPJS Kesehatan di RSUD Ogan Ilir

 

 

Lebih lanjut Fauzi berharap agar Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris dapat menyikapi atas temuan dari BPK RI itu.

 

 

"Nanti ada mekanismenya ya, setelah tadi adanya rapat paripurna soal pandangan umum Fraksi-Fraksi tentang pertanggungjawaban APBD Jambi 2022 maka akan dijawab oleh pemerintah, lalu dari jawaban itu akan dibahas lagi di Banggar, di sana saya akan pertanyakan kenapa sampai ada obat-obat yang kedaluwarsa? Ini mengindikasikan perencanaan tidak mantap," ujarnya.

 

 

Menanggapi adanya temuan itu, Wakil Direktur Keuangan Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi, Ferdiansyah turut mengakui. Namun dengan adanya temuan tersebut dirinya menyebut bahwa obat-obatan itu sudah di proses buat pengajuan pemusnahannya.

 

 

"Jadi soal itu juga sudah diusulkan ya, dari farmasi-farmasi ke direktur, direktur juga sudah mendisposisikan berarti di bagian aset, lalu bagian aset kembali mengusulkan ke gubernur, tinggal menunggu pak gubernur lagi yang akan menugaskan lagi ke BPKPD bagian aset buat penghapusan aset nya," kata Ferdiansyah.

BACA JUGA:Viral, RSUD Martapura Bantah Menolak Persalinan Bayi Kembar, Dokter Kandungan Belum Bisa Nonstop Seminggu

 

 

Ferdiansyah juga membenarkan obat-obatan kedaluwarsa tersebut sudah sejak lama belum dimusnahkan dari 2014 hingga 2022. Akan tetapi hal itu sudah diproses oleh Rs agar bisa segera dimusnahkan.

 

 

"Kita tinggal nunggu proses nya saja  buat penghapusan aset itu agar bisa segera dimusnahkan," tutup Ferdiansyah.

 

 

Sumber: