Rumah Guruh Soekarnoputra Akan Disita, PN Jaksel Jelaskan Duduk Permasalahannya

Rumah Guruh Soekarnoputra Akan Disita, PN Jaksel Jelaskan Duduk Permasalahannya

Rumah Guruh Soekarnoputra yang akan disita di Jl Sriwijaya, Jaksel. --

Masih  kata Djuyamto, peringatan untuk mengosongkan rumah bahkan sudah diberikan lebih dari tiga kali. Hal itu dilakukan mulai tahun 2020. Sehingga eksekusi yang dijadwalkan pada 4 Agustus 2023 itu memang tak bisa terelakkan lagi.

 

"Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di jalan Wijaya 3 Jakarta Selatan itu merupakan proses hukum secara perdata," kata Djuyamto. 

 

Djuyamto menjelaskan duduk perkara permasalahan sengketa rumah tersebut. Memang permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya berawal dari gugatan Guruh. Namun gugatan itu kemudian ditolak pengadilan setelah Susy menggugat balik dan gugatannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Usai Hadiri Puncak Harganas, Wapres RI Kunjungi Pembangunan Perumahan bagi Keluarga Berisiko Stunting

 

"(Masalah ini) diawali dari gugatan yang diajukan oleh penggugat, Guruh Soekarnoputro, pada tahun 2014 yang menggugat Susy Angkawijaya. Gugatan itu ditolak karena di situ ada gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari Susy Angkawijaya dan ternyata gugatan Susy oleh hakim dikabulkan. 2 Mei 2026 gugatan itu dimenangkan oleh Susy," ungkapnya.

 

"Kemudian (naik ke tahap) kasasi (Susy) tetep menang. Artinya dalam setiap proses pengadilan sampe dengan kasasi Susy Angkawijaya yang sekarang selaku pemohon eksekusi itu dinyatakan pihak yang menang. Oleh karena itu, bu Susy mengajukan permohonan eksekusi ini. Sudah ditindaklanjuti oleh PN Jakarta Selatan dengan ketetapan nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto no 757/pdtg 2014 PN Jakarta Selatan," jelas Djuyamto.

 

 

 

Sumber: