Nurhasan alias Acun Kurir 115 Kg Sabu Terancam Hukuman Pidana Mati

Acun Terancam Hukuman Mati, Foto Fadli/SEG--
Sebelumnya, BNN Provinsi Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 115 kilogram sabu saat melintas di kawasan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa 24 Januari 2023 siang.
Petugas meringkus Nurhasan (46), warga Jalan S Suparman, Lorong Ultra, RT 29/06, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Oknum Pimpinan Media di Bandar Lampung Saat Pesta Sabu
Pengungkapan kasus 115 kilogram sabu-sabu itu dipimpin langsung Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sumatera Selatan Kombes Pol Dra Basani R Sagala, MH.
Terdapat sejumlah fakta-fakta dalam pengungkapan kasus tersebut. Berikut beberapa di antaranya, barang bukti 115 kilogram sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kemasan Teh Cina dengan merk Guanyinwang yang berlogo Cool.
Sabu-sabu tersebut dibawa tersangka dan melintas di Jalan Kolonel Dani Effendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami dengan tujuan Plaju Kota Palembang pada Selasa tanggal 24 Januari 2023.
Anggota Bidang Brantas BNNP Sumsel sebelumnya mendapatkan laporan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah Palembang-Betung, Km 16, Banyuasin.
BACA JUGA:Pengedar Salah Sasaran, Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar di Muratara
Sumber: