Honorer Resmi Dihapus 28 November, Wali Kota Lubuklinggau Meyakini Cuma Ganti Istilah

Honorer Resmi Dihapus 28 November, Wali Kota Lubuklinggau Meyakini Cuma Ganti Istilah

ilustrasi,foto istimewa--

Namun kondisi itu menurutnya sekarang ini kondisi keuangan daerah sekarang terbatas. Dan tidak semuanya oleh Pemkot Lubuklinggau dilakukan dengan UMR. 

 

 

"Makanya kalau orang PPPK itu pasti UMR, kalau tenaga kontrak itu pasti UMR. Sepertinya ini mau mengarah kesitu juga, honorer kalau bisa UMR juga," ungkapnya. 

 

 

Jadi ditambahkan Nanan, status honorer itu yang masih belum lepas. Kalau ingin dibuat honorer standar UMR, menurutnya itu belum jelas. Karena masih bersifat honorer. 

 

 

Lebih lanjut mengenai paruh waktu atau part time, Nanan menjelaskan yang pasti itu dibebankan ke daerah. Dan bila daerahnya mampu, maka hal itu tidak akan jadi masalah.

BACA JUGA:Masih Menunggu Petunjuk Pusat, Palembang Berusaha Pertahankan Tenaga Honorer, Apalagi Kalau Kinerjanya Baik

 

"Artinya membanyu saudara-saudara kita yang selama ini dapat uang kontrak, istilah honor mereka cuma Rp400, Rp500 rb, kan standarnya bisa naik mungkin Rp2,5 juta," pungkasnya.

Sumber: