Mantan Kades Ditahan Kejari Banyuasin

Mantan Kades Ditahan Kejari Banyuasin

Mantan Kades Banyuasin Ditangkap Kejari, Foto Aqda/SEG--

Mantan Kades Ditahan Kejari Banyuasin

 

BANYUASIN, oganilir.co - Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Sumber Rejo Kecamatan Selatan Penuguan Kabupaten Banyuasin Joko Purwanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Tahun anggaran 2019. 

 

"Kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa Tahun 2019, dan langsung ditahan, "kata Kepala Kejari Banyuasin Agus Widodo SH MH didampingi Kasi Pidsus Hafis Muhardi SH MH dan Kasi Intel Willy Pramudya SH MH. Atas tindakan kades periode 2014-2019 ini hasil perhitungan Inspektorat Banyuasin tersangka merugikan negara Rp 378.856.500. 

 

Ia menambahkan ada dua kegiatan yang diduga oleh mantan kades itu dilakukan penyimpangan yaitu adanya kekurangan volume terhadap pembangunan 3 jembatan penghubung box culvert. "Untuk box culvert ada selisih bayar atau kekurangan volume, " bebernya Kasubsi penyidikan Giovani. 

 

Selanjutnya pengadaan penampungan air bersih, dimana seharusnya membeli 393 item. "Tapi hanya di lapangan hanya 220 item, kemudian pembayaran dianggap selesai untuk 393 item, " ungkapnya.

BACA JUGA:Resmi Ditahan Kejari Palembang, Lina Mukherjee Jadi Objek Selfie

 

Untuk penghitungan kerugian box culvert berdasarkan perhitungan PU sebesar Rpn99.210.706,69. Ia menerangkan sebelum melakukan penetapan tersangka pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak lebih kurang 30 saksi. 

 

Saat ini tersangka ditahan di Lapas Banyuasin untuk proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Palembang. "Kita kenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, " pungkasnya.

Sumber: