Dituduh Tiduri Istri Orang, Oknum Kades Lubuk Raman Tunjuk Penasihat Hukum, ini Klarifikasinya

Dituduh Tiduri Istri Orang, Oknum Kades Lubuk Raman Tunjuk Penasihat Hukum, ini Klarifikasinya

Usman Firiansyah. foto: dian SEG--

Dituduh Tiduri Istri Orang, Oknum Kades Lubuk Raman Tunjuk Penasihat Hukum, ini Klarifikasinya

PRABUMULIH, oganilir.co - Oknum Kepala Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim berinisial HT angkat bicara terhadap tuduhan selingkuh dan menidurii NA, istri warganya.

 

Kades Lubuk Raman HT menunjuk penasihat hukumnya, Usman Firiansyah SH dan rekan untuk memberikan klarifikasi.

 

"Berkenaan dengan kabar yang beredar tentang salah-satu Kades di kecamatan Rambang Niru yang dilaporkan kasus perzinahan sebagaimana pasal 284 KUHP oleh JAN, kami selaku kuasa hukum terlapor menyampaikan beberapa hal," kata kuasa Hukum terlapor HT, Usman Firiansyah SH saat konferennsi pers di Kantor pengacara Usman Firiansyah SH dan rekan advokat di Jl Kemuning, Prabumulih, Kamis 20 Juli 2023.

 

"Terkait tuduhan tersebut, sebagai negara hukum kita semua harus patuh dan taat pada hukum, khususnya hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," sebutnya.

BACA JUGA:Pak Kades di Muara Enim Dilaporkan Tiduri Istri Orang

 

Poin kedua, lanjut Usman, kliennya sebagai pihak yang dituduh siap menjelaskan kepada pihak kepolisian bahwa tuduhan tersebut tidak benar. "Tentu dengan saksi dan fakta, diantaranya pada waktu atau saat yang dituduhkan, klien kami pada hari itu berada di kantor Kepala Desa dengan disaksikan beberapa perangkat desa," lanjutnya.

 

Usman menegaskan, mendapatkan info ada video pengakuan sepihak dari pihak tertentu untuk memberi pengakuan sepihak tentang dugaan adanya perzinahan tersebut yang diduga kuat dibuat dalam keadaan diancam dan tertekan.

 

Sumber: