Kejati Sumsel Tangkap Terpidana Lakalantas DPO Selama 4 Tahun, Ade: Saya Hanya di Rumah Saja

Kejati Sumsel Tangkap Terpidana Lakalantas DPO Selama 4 Tahun, Ade: Saya Hanya di Rumah Saja

Foto: Dok, Kejati Sumsel --

Kejati Sumsel Tangkap Terpidana Lakalantas DPO Selama 4 Tahun, Ade: Saya Hanya di Rumah Saja

 

 

BANYUASIN, oganilir.co - Kejati Sumsel berhasil menangkap Ade Kurniawan, selaku supir truk yang tabrak orang hingga mengalami luka-luka.

 

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Ade Kurniawan merupakan DPO Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sejak tahun 2019, dalam perkara pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

"Ade Kurniawan terpidana dalam perkara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terpidana diamankan karena sudah 3 kali dipanggil namun terpidana tidak kooperatif, sehingga terpidana masuk dalam daftar pencarian,"ujar Vanny.

 

Ade ditangkap di rumahnya di Desa Swadaya, Kecamatan Sukajadi, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat 20 Juli 2023 sekitar pukul 23.45 WIB.

BACA JUGA:Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Dirut PTBA

 

Lebih lanjut Vanny mengatakan, pelaku tidak kooperatif dan tidak memenuhi aturan yang telah dibuat oleh kejaksaan agung.

 

Sumber: