Puspom TNI Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka, Langsung Ditahan

Puspom TNI Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka, Langsung Ditahan

Agung Handoko.--

Puspom TNI Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka, Langsung Ditahan

JAKARTA, oganilir.co – Pembatalan penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi bola panas. 

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mengikuti perkembangan yang terjadi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan bakal mengevaluasi posisi TNI aktif di sejumlah jabatan publik dan sipil.

 

”Karena kita tidak mau lagi di tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan atau korupsi,” kata Jokowi, Senin 31 Juli 2023.

 

Untuk diketahui, UU TNI maupun Polri sebenarnya telah mengatur terkait jabatan di luar instansi. Pasal 47 ayat (1) UU TNI meminta prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil seharusnya telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan. UU Polri pun senada. Pasal 28 ayat (3) dengan jelas menyatakan, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

BACA JUGA:Tersangka Pemberi Suap Proyek Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK, Siapa Ya?

 

Salah satu tersangka pemberi suap yang ditetapkan KPK sebagai tersangka yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipa Mulsunadi Gunawan menyerahkan diri dengan mendatangi Gedung KPK, Senin 31 Juli 2023. Dia didampingi  kuasa hukumnya, Juniver Girsang, tiba di KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Dia langsung menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan di Gedung Merah Putih KPK.

 

Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir sembilan jam, Mulsunadi langsung ditahan oleh penyidik KPK. Mulsunadi diduga menyuap Kabasarnas Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

 

Sumber: