Sepertinya Wewenang untuk Menahan Putri Candrawathi akan Beralih ke Kejagung, Kasusnya Sebentar Lagi P-21

Sepertinya Wewenang untuk Menahan Putri Candrawathi akan Beralih ke Kejagung, Kasusnya Sebentar Lagi P-21

Wewenang menahan putri candrawathi beralih pada Kejagung jika kasusnya P-21. Tampak Putri Candrawati. foto: net/oganilir.co.--

BACA JUGA:Beruang Madu di Pagaralam Teror Rumah Warga, Kali Ini Rumah Ketua RT, Dapurnya Diacak-acak

“Ya saya tidak berani berandai-andai dulu (soal Putri akan ditahan), nanti ya nunggu P21,” katanya.

“Begitu dapat P21, ya nanti dari teman-teman kejaksaan menyampaikan, saya pun nanti sesuai dengan izin penyidik akan menyampaikan progresnya,” jelasnya.

“P21 ya progres selanjutnya, ketika dari tim dokter sudah menyatakan kesehatan fisik dan psikisnya memenuhi syarat, baru nanti penyidik akan mengambil langkah-langkah berikutnya,” ujarnya tak mau menjelaskan secara gamblang soal penahanan Putri Candrawathi ini.

Jika sudah P21 atau berkas lengkap, maka wewenang penahanan Putri Candrawathi bukan lagi di tangan kepolisian tetapi sudah di tangan jaksa penuntut umum atau Kejagung. 

BACA JUGA:Stadion Teladan Medan Tergenang Parah, Laga Sriwijaya FC vs Karo United Tertunda

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung segera mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri karena belum lengkap.

"Rencananya pekan ini P-19 (dikembalikan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi ANTARA melalui pesan instan di Jakarta, Senin.

Tim jaksa peneliti bidang pidana umum menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi pada Senin, 29 Agustus 2022.

Kemudian berkas diteliti. Berdasarkan hasil penelitian oleh jaksa peneliti, pada Kamis, 1 September 2022 berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

BACA JUGA:Beruang Madu di Pagaralam Teror Rumah Warga, Kali Ini Rumah Ketua RT, Dapurnya Diacak-acak

Selanjutnya berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.

"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," kata Ketut.

Selain berkas Putri Candrawathi, Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung juga mengembalikan kepada Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni berkas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Ricard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Berkas dikembalikan atau P-19 pada Kamis (1/9) karena belum lengkap secara formil maupun materiil.

Sumber: pojoksatu/antara