Mantan Komisaris PTBA Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Mantan Komisaris PTBA Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Kuasa hukum AS. foto: fadli SEG--

Mantan Komisaris PTBA Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

PALEMBANG, oganilir.co - Dari lima saksi pejabat PTBA Tbk yang diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, salah satunya adalah mantan komisaris utama, yakni AS. Saksi AS menjabat sebagai Komisaris Utama  PT Bukit Asam Tbk pada tahun 2014.

 

AS sendiri sudah dua kali memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel. AS memenuhi panggilan kedua penyidik, Kamis 3 Agustus 2023. AS hadir sekitar pukul 10.00 WIB didampingi pengawal serta tim kuasa hukum yang didatangkan dari Jakarta.

 

Selama hampir 6,5 jam, AS menjalani pemeriksaan penyidik. Sekitar pukul 16.26, tim kuasa hukum turun dari gedung Kejati Sumsel dan saat diwawancarai salah satu tim kuasa hukum membenarkan AS dipanggil sebagai saksi melengkapi berkas perkara untuk tiga tersangka.

 

"Sudah dua kali, diperiksa awal masih saksi dan sekarang hanya menyesuaikan kondisi terakhir karena sudah ada tersangka, pertanyaan sama dan jawabannya juga sama di hadapan penyidik," kata kuasa hukum yang mengaku dari kantor hukum Muhajjir Sodrudin & Partners ini.

BACA JUGA:Giliran Empat Mantan Petinggi PTBA Digarap Penyidik Kejati Sumsel

 

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH pun membenarkan AS penuhi panggilan untuk kedua kalinya oleh penyidik Kejati Sumsel.

 

"Terkonfirmasi juga, yang bersangkutan dicecar kurang lebih 20-an pertanyaan dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Bukit Asam Tbk saat itu," terang Vanny.

 

Sumber: