Kasus Ferdy Sambo Biasa Saja Menurut Jaksa Agung, Makanya Harus Kerahkan 30 Jaksa?

Kasus Ferdy Sambo Biasa Saja Menurut Jaksa Agung, Makanya Harus Kerahkan 30 Jaksa?

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebut kasus Ferdy Sambo itu perkara biasa, tidak ada yang istimewa kerahkan 30 jaksa. foto: antara/oganilir.co.--

BACA JUGA:Lalai Bawa Mobil, Nenek EH Tersangka Sebabkan Tewasnya Sopir, Penumpang Angkot dan Penjual Kue

“Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” tuturnya.

Febri Diansyah mengatakan dirinya bakal menyampaikan lebih lengkap dalam konferensi pers soal dirinya jadi pengacara Putri Candrawathi.

Untuk diketahui, Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Sudah Diketok DPR, Mantan Wakajati Riau Jadi Pimpinan KPK, Gantikan Lili Pintauli Siregar

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak.

Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir Joshua oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir Joshua muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir Joshua agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

BACA JUGA:Sudah Diketok DPR, Mantan Wakajati Riau Jadi Pimpinan KPK, Gantikan Lili Pintauli Siregar

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*)

 

 

Sumber: pojoksatu