Tega, Ayah di OKU Timur Perkosa Anak Kandung yang Masih Berusia 15 Tahun
Ilustrasi --
Tega, Ayah di OKU Timur Perkosa Anak Kandung yang Masih Berusia 15 Tahun
OKU TIMUR, oganilir.co - Polisi Tangkap IN (33) warga Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. IN di tangkap karena kasus pemerkosaan anak kandungnya sendiri berinisial Y (15) yang masih pelajar SMP.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, "kami telah menangkap pelaku pemerkosaan anak kandungnya sendiri," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksi tidak senonoh itu kepada anaknya (Y) saat di salah satu warung makan di kawasan Jalan Merdeka, Cidawang, Kecamatan Martapura, OKU Timur, Sabtu 11 Agustus 2023 sekitar pukul 11.30 WIB.
Atas perlakukan IN korban mengalami trauma, pelaku sempat mengancam korban. Korban akhirnya berani mengadu ke ibunya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pria di Musi Rawas Saat Sedang Acara Lamaran
Ibunya pun terkejut atas perlakukan ayahnya, ia tidak terima dan segera melaporkan ke polisi setempat.
Dari laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan. Pelaku pun langsung ditangkap tak lama setelah ibu korban melapor.
"Pelaku kemudian kami tangkap pada hari itu juga, Sabtu 12 Agustus 2023," ungkap Hamsal.
Saat ini IN sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
BACA JUGA:Pasang Garis Polisi Cegah Warga Lakukan Pencarian yang Diduga Emas di Sungai OKI
"Pelaku sudah kita kenakan tindak pidana anak di bawah umur. Saat ini pelaku dalam pemeriksaan di unit PPA," tungkasnya.
Sumber: