Jenazah Dibawa Menggunakan Pikap, Direktur RSUD Martapura Mengundurkan Diri

Jenazah Dibawa Menggunakan Pikap, Direktur RSUD Martapura Mengundurkan Diri

Viral jenazah di RSUD Martapura diangkut menggunakan mobil pikap karena ambulans tak bisa digunakan.--

MARTAPURA, oganilir.co - Sikap gentle dan bijak diambil Direktur  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, dr Dedy Damhudy.

Dia memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden layanan ambulans yang mengecewakan keluarga pasien.

Keputusan itu diambil setelah video viral menunjukkan jenazah seorang pasien yang terpaksa dibawa pulang keluarga menggunakan mobil pikap karena ambulans rumah sakit tidak bisa digunakan.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (5/4/2025), dan video diunggah oleh akun Instagram @palembangterkini.official.

BACA JUGA:Unsri Terima Bantuan Mobil Ambulans dari BRI

Dalam rekaman video, terlihat jenazah telah dimasukkan ke dalam mobil pikap.

Penyebabnya, keluarga pasien mengaku kecewa karena ambulans rumah sakit kehabisan bensin dan sopir ambulans tidak ada di tempat.

Menanggapi hal itu, dr Dedy mengaku bertanggung jawab penuh atas kelalaian tersebut dan telah mengambil langkah tegas.

“Hari ini saya sudah membuat dan menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan direktur kepada BKPSDM OKU Timur,” kata Dedy pada Selasa (8/4/2025).

BACA JUGA:Tahanan Titipan Jaksa Melahirkan di Mobil Ambulans Polrestabes Palembang, Bayi Nangis Kencang, Berat 3,6 Kg

DIa juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga pasien dan telah mencopot kepala ruangan jenazah serta memecat sopir ambulans yang dianggap lalai.

"Ini bentuk tanggung jawab saya sebagai pimpinan. Saya sudah minta maaf langsung ke keluarga almarhum dan juga telah memecat sopir ambulans yang lalai menjalankan tugas," ujarnya.

Kepala BKPSDM OKU Timur Sutikman  membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Dedy dan akan memprosesnya sesuai prosedur.

"Selanjutnya surat ini akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku dan diserahkan ke Sekda untuk diputuskan,” kata Sutikman. (kompas.com/dri)

Sumber: