692 Warga Binaan Lapas Kayuagung Terima Remisi, 13 Napi Langsung Bebas

692 Warga Binaan Lapas Kayuagung Terima Remisi, 13 Napi Langsung Bebas

Lapas Kayuagung. Foto: niskiah SEG--

Masih kata dia, biasanya satu hari menjelang HUT Kemerdekaan RI, keputusan pengajuan untuk remisi bagi warga binaan diterima dari Kanwil Kemenkumham Sumsel. 

 

Adapun syarat warga binaan masuk dalam daftar usulan penerima remisi adalah mereka yang sudah menjalani masa pidana di Lapas/Rutan lebih dari enam bulan, terhitung hingga tanggal 17 Agustus 2023.

BACA JUGA:Usai Tusuk, Juru Parkir

 

"Remisi Umum ini dapat diberikan 1 sampai 6 bulan sesuai masa hukuman pidana yang telah dijalani para narapidana."

 

"Selain itu, syarat narapidana yang dapat diberikan remisi tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir," jelasnya.

 

Dikatakannya, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik.

 

"Warga binaan yang bakal mendapatkan remisi tidak sembarangan dan telah memenuhi persyaratan. Untuk penyerahan remisi nantinya secara simbolis akan dipusatkan di Lapas," pungkasnya. 

Berita ini tayang di SUMEKS.CO dengan judul lapas-kayuagung-usulkan-692-warga-binaan-dapat-remisi-hut-kemerdekaan-ri

 

Sumber: