Bawa Kabur Uang Toko Rp82 Juta, Kepala Indomaret Desa Tanjung Bulan Ditangkap Tim Macan

Bawa Kabur Uang Toko Rp82 Juta, Kepala Indomaret Desa Tanjung Bulan Ditangkap Tim Macan

Bawa kabur uang toko Rp82 juta kepala Indomaret desa Tanjung Bulan ditangkap tim macan. Tampak Pelaku Rangga Indiya (duduk) saat diamankan di Polsek Muara Kuang di Polsek BTS Ulu Musi Rawas. Foto: dokumen/oganilir.co.--

OGAN ILIR, OGANILIR.CO - Dua bulan dalam pelarian Kepala Toko Indomaret di Desa Tanjung Bulan, Ogan Ilir akhirnya berhasil ditangkap. 

Tim Macan Akar Polsek Muara Kuang mengamankan Rangga Indiya (27) di Desa Tanjung Bulan Kecamatan Rambang Kuang, Musi Rawas.

Rangga Indiya dilaporkan M Reza Nugraha (31) selaku Kuasa Indomaret telah menggelapkan uang penjualan di toko yang dia pimpin. Uangnya mencapai  Rp82.000.000. 

Kuasa Indomaret, M Reza Nugraha melaporkan telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan Rangga Indiya. Pelaku sebagai pegawai Indomaret dengan jabatan Kepala Toko Indomaret di Desa Tanjung Bulan Ogan Ilir malah kabur. 

BACA JUGA:Pelatih PSKC Cimahi Pastikan Tidak Ada Poin buat Sriwijaya FC di Stadion Si Jalak Harupat Hari Ini

"Pelaku diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan pada saat tutup toko. Yang mana seharusnya uang hasil penjualan hari itu sebesar Rp82.000.000 disimpan di brankas toko," jelas Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Muara Kuang, Iptu Hendri Rozin.

Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan pelaku terjadi pada 1 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 22.00 WIB. "Penangkapan yang kami lakukan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B-26/VIII/2022/Sumsel/Res OI/Sek Ma.Kuang Tanggal 3 Agustus 2022 yang disampaikan Kuasa Indomaret," terang Hendri, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Namun, berdasarkan keterangan korban, uang tersebut dibawa pulang ke rumah oleh pelaku. Parahnya lagi, pelaku melarikan diri dan tidak masuk kerja lagi dengan membawa uang Rp82.000.000.

"Atas kejadian tersebut pihak Indomaret mengalami kerugian sebesar Rp82.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kuang," ungkapnya.

BACA JUGA:Devina Kirana Tak Komentar atas Banjir Pertanyaan Netizen, yang Diunggahnya Malah Makanan

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Polsek Muara Kuang langsung mengumpulkan informasi dan data terkait pelaku. 

Hasilnya, pada tanggal 28 September lalu,  Tim Macan Akar Polsek Muara Kuang mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Bangun Jaya Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas.

"Itu merupakan rumah orang tuanya. Kemudian, kita kesana dan diback up oleh Polsek BTS Ulu langsung mendatangi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan," paparnya.

Saat ini, pelaku beserta barang buktinya kemudian langsung dibawa ke Kantor Polsek Muara Kuang untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Pelaku dijerat Pasal  374 KUHP Jo 372 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)

Sumber: