Pangkas Masa Tunggu, Pemerintah Berwacana Larang Haji Lebih dari Sekali

Pangkas Masa Tunggu, Pemerintah Berwacana Larang Haji Lebih dari Sekali

Jemaah haji Palembang tahun 2023. foto: istimewa--

Secara epidemiologi, jemaah haji lansia disebut memiliki risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dibandingkan mereka nonlansia. Penyakit penyebab kematian terbanyak adalah sepsis (infeksi yang menimbulkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), serta penyakit jantung koroner.

 

Kata Muhadjir, ulama juga sepakat bahwa haji wajibnya hanya sekali seumur hidup. Karena itu, untuk kuota berikutnya, orang lain yang belum berhaji lebih berhak berangkat ke Tanah Suci daripada mereka yang pernah menunaikan ibadah haji. Kalaupun masyarakat merasa rindu pergi ke Tanah Suci, dia menyarankan untuk umrah. Ibadah itu bisa dilakukan setiap saat dan tak ada pembatasan. ”Umrah itu haji kecil. Bedanya cuma nggak wukuf saja, yang lain sama,” ungkap mantan Mendikbud itu.

BACA JUGA:Jamaah Haji OKI Hari ini Tiba di Madinah untuk Arbain

 

Muhadjir mengaku baru sekali naik haji. Sebab, dia menilai kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali. Sementara itu, kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji. ”Sekali seumur hidup saja, saya kira cukup. Saya selama menjadi menteri, alhamdulillah tidak pernah naik haji,” ungkapnya.

 

Sementara itu, gagasan haji dibatasi hanya satu kali seumur hidup dinilai kurang tepat. Sebab, di UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, diatur bahwa orang bisa daftar haji kembali setelah 10 tahun. Ketentuan itu dinilai sudah bisa mencegah terjadinya antrean yang panjang.

 

Pengamat haji Ade Marfudin mengatakan, yang seharusnya menjadi fokus pemerintah sekarang adalah bagaimana aturan tersebut bisa berjalan efektif. Jangan sampai ada orang bisa berkali-kali berhaji, padahal belum 10 tahun. ”Kecuali bagi para petugas haji, pembimbing, dan sejenisnya yang memang dibolehkan sesuai undang-undang,” katanya kemarin.

BACA JUGA:Ini Jadwal Pengambilan Koper Jemaah Haji OKI

 

Menurut dia, Kemenag harus berkoordinasi dengan Kemendagri untuk pendataan NIK para jemaah haji. Dengan begitu, bisa cepat dideteksi jika ada yang ingin haji lagi, tapi tidak sesuai aturan. Ketika orang tersebut belum berjarak 10 tahun, tapi ingin mendaftar haji, langsung diblokir secara sistem.

 

Dia mengatakan, UU tersebut bisa saja direvisi. Tetapi, bukan lantas dibuat aturan haji hanya dibolehkan satu kali. Sebagai gantinya, tenggat 10 tahun itu bisa diperpanjang lagi menjadi 15 atau 20 tahun.

Sumber: