3 Warga Desa Terusan Laut OKI Menangkarkan Buaya Sejak 2015, ini Modusnya
Anak buaya yang ditangkarkan warga Desa Terusan Laut, Kecamatan SP Padang, OKI. --
"Ada tiga tersangka yang kita amankan dan kita sita sebanyak 58 ekor buaya muara. Buaya tersebut sudah kita titipkan di BKSDA Provinsi Sumsel untuk dilakukan perawatan," kata Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani ST kepada awak media Kamis 24 Agustus 2023 siang
Tersangka yang diamankan yakni Amrun (73) dan Sukarni (48) mantan Kades setempat, keduanya warga Dusun II, RT 3 RW 3. Dan tersangka Supratman (43) warga Dusun III, RT 5 RW 3, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI.
BACA JUGA:Buaya Teror Warga Banyuasin Berhasil Ditangkap, Namun Masih Ada Seekor Lagi Ukuran Jumbo
Modusnya, kata Putu, ketiga tersangka ini memelihara 58 ekor buaya dan dibesarkan selama hampir 9 tahun.
"Saat ini masih kita dalami, apakah buaya ini akan dijual setelah menunggu besar atau seperti apa. Dan ini sudah meresahkan para tetangga di lokasi penangkaran," terang Putu.
Sebanyak 11 ekor buaya milik dari tersangka Sukarni, 34 ekor milik tersangka Supratman dan 13 ekor milik tersangka Amrun.
"Ketiganya sudah memelihara (buaya) sejak 2014. Selama itu buaya muara yang dititipkan oleh orang yang disebut para tersangka sebagai bos," terangnya.
BACA JUGA:Tim Buaya Pemulutan Temukan Mobil Gran Max Curian di Sekitar Kantor Camat
Sumber: