Buron 8 Tahun, Pelaku Pencurian Rokok di OKU Timur Dibekuk

Buron 8 Tahun, Pelaku Pencurian Rokok di OKU Timur Dibekuk

Tersangka Apri Ramaj (jongkok). --

Buron 8 Tahun, Pelaku Pencurian Rokok di OKU Timur Dibekuk 

MARTAPURA, oganilir.co - Buronan kasus pencurian rokok bernaama Apri Rama (26), warga Dusun Gajahan, Desa Tanjung Mas, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumsel, berhasil diringkus jajaran Satuan Reskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel. 

 

Apri Rama menjadi buronan selama 8 tahun ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang nekat membongkar sebuah toko milik warga di Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.

 

Tersangka Apri ditangkap di rumahnya, Kamis 24 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.

 

Tersangka membobol warung milik korban Edi Sunardi, Selasa tanggal 31 Maret 2015  05.00 WIB. Modusnya pelaku terlebih dulu merusak rolling door depan toko milik korban.

BACA JUGA:Tim Rajawali Buru Buronan Begal Sampai Ke Bangka

 

"Saat itulah pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa 6 tim rokok Gudang Garam Surya 16 dan 20 rokok berbagai merek di antaranya merek Sampoerna Mild, Marlboro, Hitmild," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal didampingi Kanit Pidum Ipda M Nabil Khairullah STrK, Selasa 29 Agustus 2023. 

 

Dikatakan Hamsal, setelah pelaku berhasil mengambil barang-barang di toko milik korban, kemudian tersangka langsung melarikan diri.

 

Sumber: