Foto Disebar, eks Kades di Lahat Ini Resmi Jadi Buronan Polres, Kasus Dana Desa Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

Foto Disebar, eks Kades di Lahat Ini Resmi Jadi Buronan Polres, Kasus Dana Desa Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

Yuliansyah Putrawan (46) mantan Kepala Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat. foto: polres lahat/oganilir.co.--

LAHAT, OGANILIR.CO – Mantan Kepala Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, Yuliansyah Putrawan kini jadi buronan.

Dia dicari Unit Pidkor Satreskrim Polres Lahat karena melakukan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tanjung Kurung Ilir Kec. Tanjung Tebat TA. 2018-2019.

Karena kasus itu, Yuliansyah  dijerat pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.

BACA JUGA:Good Job Pak Polisi. Tangkap DPO Pemilik Lahan Ganja Empat Lawang

BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol OKI Korupsi Tidak Ditahan, Meninggal, DPO dan di Penjara Kasus Lain

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH didampingi Kanit Pidkor Iptu Hendra Tri S SH M.Si meminta agar tersangka dapat menyerahkan diri.

“Anda bisa berlari tapi tidak bisa bersembunyi,”  katanya, Jumat 24 Februari 2023.

Kapolres Lahat lalu membeberkan jika ciri-ciri tersangkan yaitu memiliki kulit putih dan tinggi 170 centimeter. 

BACA JUGA:Good Job Pak Polisi. Tangkap DPO Pemilik Lahan Ganja Empat Lawang

BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol OKI Korupsi Tidak Ditahan, Meninggal, DPO dan di Penjara Kasus Lain 

Warga yang melihat diharapkan menginformasi hal tersebut.

Sebab tersangka diduga melakukan  mark up dan kekurangan volume pembangunan fisik di desa TA. 2018-2019. Mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.224.603.091. (gti)

BACA JUGA:Good Job Pak Polisi. Tangkap DPO Pemilik Lahan Ganja Empat Lawang

BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol OKI Korupsi Tidak Ditahan, Meninggal, DPO dan di Penjara Kasus Lain 

Sumber: