35 Wanita Malam Terjaring Operasi Pekat Oleh Sat Pol PP Ogan Ilir

35 Wanita Malam Terjaring Operasi Pekat Oleh Sat Pol PP Ogan Ilir

Kasat Pol PP Pemkab Ogan Ilir H M Kapidin tengah memberikan arahan kepada 34 wanita malam yang terjaring --

Namun lanjut  H M Kapidin, sebelum dilakukan operasi pekat tersebut, personil Pol PP melakukan pengawasan terlebih dahulu,  dengan tujuan untuk memastikan dan mengetahui titik lokasi yang selama dicurigai sebagai tempat Maksiat, seperti dikawasan Desa Segayam, Desa Bakung, kawasan Pagi Sore, Kos-kosan dan lainnya .

 

“Sebelum dilakukan operasi pekat, sebanyak dua kali tim personil Pol PP yang ditunjuk melakukan pengawasan terhadap lokasi yang selama ini dicurigai,  barulah kita melakukan operasi pekat hasilnya yakni ada 35 wanita malam yang terjaring,’’jelas H M Kapidin.

 

          Dijelaskan H M Kapidin, saat terjaring para wanita malam tersebut, tengah melayani pelanggannya dengan meneguk minum keras (Miras) berupa Tuak, ‘’Yang paling banyak wanita yang terjaring dikawasan Desa Bakung, sisanya di tempat Kost depan SPBU TPI,  Samping RM Pagi Sore, dari mereka ini ada juga  pemain lama. Mereka juga rata-rata para pendatang dari luar Ogan Ilir  ’’tutur mantan Kadinsos Pemkab Ogan Ilir .

BACA JUGA:Tanam Ganja, Pria asal OKU Timur Diamankan

          Masih kata H M Kapidin, kedepan pihaknya akan melakukan kegiatan razia Yustisi  dengan melakukan  sidang ditempat dengan melibatkan pihak Kejaksanaan dan Pengadilan Negeri (PN).

 

Selain soal operasi pekat, Sat Pol PP Pemkab Ogan Ilir juga telah melayangkan surat peringatan (SP) kepada pemilik Hotel di kawasan Kecamatan Tanjung Raja, dimana Hotel tersebut tengah kedapatan oleh Petugas Polres Ogan Ilir , menangkap adanya pasangan mesum tanpa ikatan pernikahan,yang dibuktikan dengan buku  nikah

 

“Sebelum  kedapatan petugas adanya pasangan mesum, Pemilik Hotel sudah kita berikan peringatan pertama,   dan ternyata masih menyediakan tempat, akhirnya kita memberikan peringatan kedua. Dan Kalau masih melakukan pelanggaran, tentu akan kita berikan peringatan ketiga dengan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk mencabut izinnya,’’tukas H M Kapidin (Sid)

 

 

Sumber: