Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Andriyanto Desak Kejari Panggil Bupati

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Andriyanto Desak Kejari Panggil Bupati

foto; Zul/SEG--

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Andriyanto Desak Kejari Panggil Bupati

 

LUBUKLINGGAU, oganilir.co – Kasus Korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama BUMD PT Mura Sempurna Andriyanto, terus bergulir di kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau.

Usai mendengarkan putusan ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh Saudara Daryadi. Tim Kuasa Hukum mantan Direktur Utama BUMD PT Mura Sempurna yakni Bima Andyka, Deni Hadisa Putra, Fachri Yuda Husaini dan Ilham Patahillah, mendesak pihak Kejari memanggil Bupati Mura sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Setelah mendengarkan hasil putusan ditolaknya praperadilan yang diajukan dari tim Kuasa Hukum Daryadi. kami meminta Kejari Lubuklinggau untuk memanggil serta memeriksa Bupati Musi Rawas sebagai saksi dalam perkara ini," ungkapnya, Jumat 1 September 2023.

Menurutnya, Bupati Mura merupakan pemegang saham di PT Mura Sempurna yang seharusnya ikut bertanggung jawab. Klien mereka dianggap sebagai korban, karena pada saat melakukan somasi sebanyak 6 kali dan membuat laporan ke Polda Sumsel untuk menagih kepada Ismun Yahya (Staffsus Bupati Bidang BUMD) dan Daryadi (Rekan Ismun Yahya).

BACA JUGA:Kabid Dinsos Prabumulih Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana e-warung

Klien mereka yakni Andriyanto, langsung di nonaktifkan secara tidak prosedural, Tim Kuasa Hukum Andriyanto menjelaskan, selain itu juga, beberapa hari lalu, sudah ada pemanggilan Ketua DPRD Kabupaten Mura ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sebagai saksi dalam perkara ini.

"kami berharap pihak kejaksaan Lubuklinggau bisa memanggil saksi lain lagi yang diduga terlibat dalam perkara ini. Seperti halnya yakni pemegang saham, kemudian Komisaris beserta yang lainnya," ujarnya.

Pihaknya mengaku mendukung penuh proses pemeriksaan ini agar berjalan lancar dan tuntas. "kami juga siap membantu pihak kejaksaan untuk proses penegakan hukum yang terbuka," Jelas Tim Kuasa Hukum Andriyanto.

Sementara itu, Kejari Kota Lubuklinggau Dr Riyadi Bayu Kristianto, melalui Kasi Intel Wenharnol, mengungkapkan. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap Bupati Mura sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangan.

BACA JUGA:Siap-Siap, Penyidik Pidsus Kejari OKU Timur Bidik Tersangka Baru Dana Hibah Bawaslu

Dia menjelaskan pengembangan penyidik masih dilakukan tergantung dari penyidik semua pihak yang ada terkait dalam tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut. "Tentunya akan kita panggil sepanjang relevan dengan pembuktian perbuatan para tersangka akan kita panggil untuk jadi saksi," ungkapnya.

Sumber: