Dalam Tujuh Bulan SKK Migas Tambah Cadangan Migas 495 Juta MMBOE

Dalam Tujuh Bulan SKK Migas Tambah Cadangan Migas 495 Juta MMBOE

Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas, Benny Lubiantara --

Berdasarkan data SKK Migas, pencapaian RRR dalam rentang tahun 2013 sampai 2017 sekitar 64% dengan rincian RRR 2013 sebesar 74%, tahun 2014 sebesar 67%, tahun 2015 sebesar 60%, tahun 2016 sebesar 64% dan 2017 sebesar 55%.

Lebih lanjut Benny menyampaikan, cadangan migas melebihi yang diproduksikan menunjukkan bahwa industri hulu migas akan terus berkelanjutan menyediakan energi untuk mendukung keberlanjutan pembangunan serta mendukung program Pemerintah dalam hilirisasi hulu migas. “peningkatan cadangan migas nasional ditujukan tidak hanya untuk mendukung pencapaian target di 2030, tetapi memberikan dukungan kecukupan energi nasional di era transisi energi menuju pencapaian target net emission zero di tahun 2060”, imbuh Benny.

BACA JUGA:Mahasiswa Akamigas Cepu Asal Prabumulih Dirumahkan, ini Klarifikasi Wako

Penemuan migas saat ini didominasi penemuan berupa gas sehingga meningkatkan cadangan gas secara nasional. Di era transisi energi, peranan gas akan semakin dibutuhkan, selain cadangannya yang masih besar, juga karena emisi karbon gas paling rendah dibandingkan energi fosil lainnya.

Eksplorasi menjadi kunci dalam upaya meningkatkan cadangan migas nasional. Tahun 2023 menjadi tahun dengan investasi eksplorasi yang masif dan agresif dengan rencana investasi eksplorasi sebesar US$ 1,7 miliar atau meningkat 112% dibandingkan realisasi investasi ekpslorasi di tahun 2022.

BACA JUGA:Polemik Beasiswa Mahasiswa Akamigas Gelombang Dua Terus Bergulir, Ridho: Bukan Masalah Kasihan Maupun Tidak, M

TENTANG SKK MIGAS

SKK Migas adalah suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.(Ril/Sid)

 

Sumber: