KPK Periksa Pramugari Private Jet yang Digunakan Gubernur Papua Lukas Enembe, Layanan First Class

KPK Periksa Pramugari Private Jet yang Digunakan Gubernur Papua Lukas Enembe, Layanan First Class

KPK periksa pramugari private jet yang digunakan Gubernur Papua Lukas Enembe, layanan first class. Pramugari Tamara Anggraeny. foto: rmol.id/oganilir.co--

BACA JUGA:Tabur Bunga, Seluruh Pemain Arema FC Bersimpuh di Stadion Kanjuruhan, Tak Mampu Menahan Tangis

Namun demikian, Gubernur Lukas hingga dua panggilan dari tim penyidik selalu mangkir. Di mana, panggilan pertama sebagai saksi dia mangkir. Lukas kembali mangkir pada saat panggilan kedua sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022.

2 Wanita Kembali Diperiksa soal Kasus Koruspsi Lukas Enembe, Ada Mahasiswi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan rasuah Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap pelajar/mahasiswi Selvy Purnama Sari dan Direktur Asia Cargo Airline Revy Dian Permatasari.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Kejar Perampok Agen BRILink Tanjung Raja, Bukti Dikumpulkan, Saksi Sudah Diperiksa

KPK memanggil kedua orang itu sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang melibatkan tersangka Lukas Enembe.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 27 September 2022.

Kemarin, KPK juga memanggil dua wanita terkait kasus Lukas Enembe.

Mereka ialah karyawan swasta Tamara Anggany dan PNS Wiyanti Hakim.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Kejar Perampok Agen BRILink Tanjung Raja, Bukti Dikumpulkan, Saksi Sudah Diperiksa

KPK belum menyampaikan kedua saksi itu datang atau tidak dalam pemeriksaan. Begitu juga materi pemeriksaan yang ingin digali penyidik.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK sudah memanggil Lukas sebanyak dua kali. Namun, Ketua DPD Demokrat Papua itu mangkir dua kali dari panggilan KPK. (*)

 

Sumber: rmol/jpnn