KPK Periksa Pramugari Private Jet yang Digunakan Gubernur Papua Lukas Enembe, Layanan First Class

KPK Periksa Pramugari Private Jet yang Digunakan Gubernur Papua Lukas Enembe, Layanan First Class

KPK periksa pramugari private jet yang digunakan Gubernur Papua Lukas Enembe, layanan first class. Pramugari Tamara Anggraeny. foto: rmol.id/oganilir.co--

JAKARTA, OGANILIR.CO - Tamara Anggraeny mengaku diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama enam jam soal penggunaan private jet oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe , Senin, 3 Oktober 2022.

Tamara Anggraeny ini adalah Pramugari private jet PT RDG Airlines

"Cuma masalah penerbangan saja sih," ujar Tamara Anggraeny kepada wartawan, Senin sore Senin, 3 Oktober 2022.

Saat ditanya tujuan penerbangannya, Tamara Anggraeny mengaku tidak mengingat lantaran Gubernur Papua, Lukas Enembe  sering menyewa jet pribadi dari PT RDG Airlines yang merupakan milik orang Singapura.

BACA JUGA:Mahasiswa UIN Raden Fatah Disiksa Senior, Rusdi: Anak Saya Disundut Rokok, Untung Tidak Buta!

"Banyak banget soalnya. Beberapa kali, beberapa kali," pungkas Tamara Anggraeny

Informasinya, Tamara Anggraeny  dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penggunaan private jet dengan layanan first class oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) serta terkait dugaan uang yang diberikan Lukas.

Hal itu merupakan materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa saksi Tamara di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 3 Oktober 2022.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penggunaan private jet dengan layanan first class oleh tersangka LE. 

BACA JUGA:Tabur Bunga, Seluruh Pemain Arema FC Bersimpuh di Stadion Kanjuruhan, Tak Mampu Menahan Tangis

Kemudian dikonfirmasi juga mengenai pengetahuan saksi soal dugaan uang yang diberikan tersangka ke beberapa pihak," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang, 4 Oktober 2022.

Gubernur Lukas kini telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK dan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Bukan hanya diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK telah melakukan analisa transaksi keuangan Gubernur Lukas sejak 2017 lalu yang menghasilkan 12 hasil analisa yang diserahkan ke KPK. Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi Kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.

KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih.

Sumber: rmol/jpnn